Selain Simcard, Akun Medsos Diusulkan Registrasi Via HP dan KTP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Program pemerintah yang mewajibkan pengguna kartu sim pra bayar untuk registrasi mestinya diikuti juga dengan registrasi akun media sosial melalui sim card dan KTP elektronik. Karena dari medsos, hoax menyebar luas ke publik.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan semestinya pemerintah juga mendorong agar pengguna media sosial melakukan registrasi akun media sosial berbasis nomor kartu sim atau nomor KTP berupa single identity number (SIN).

“Hoax dan ujaran kebencian muncul dari media sosial. Makanya untuk menekan praktik tersebut harus ada proses regsistrasi akun media sosial,” ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Anang meminta agar pemerintah merumuskan dalam bentuk kebijakan agar media sosial turut diregistrasi seperti kartu sim pra bayar. “Media sosial merupakan produk inovasi tekhnologi harus memberi output peradaban yang baik. Medsos bukan justru menjadi alat yang tidak beradab,” tambah Anang.

Selain itu, kata Anang, dengan mewajibkan pengguna media sosial untuk registrasi berbasis sim card atau KTP Elektronik juga memberi proteksi kepada anak-anak yang belum memiliki identitas diri. “Dengan cara ini pula, anak-anak akan terlindungi dari paparan konten negatif. Ide ini memiliki semangat proteksi terhadap anak-anak,” tegas Anang.

Menurut musisi asal Jember ini, registrasi akun medsos sama sekali tidak diarahkan pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut dia, justru registrasi akun medsos dimaksudkan untuk proteksi diri para penggunanya.

“Registrasi ini bukan untuk mengengkang kebebasan berpendapat dan bereskpresi, tapi justru proteksi pengguna medsos dan mengembalikan khitah medsos untuk interaksi sosial melalui digital dengan cara yang beradab,” tandas Anang.