Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono

Organda Tagih Janji Pemerintah

Loading

JAKARTA (Independensi.cim)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal menekan pendapatan usaha angkutan jalan, mengingat semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di wilayah Jawa, Bali serta adanya penyakatan jalan dalam kota dan provinsi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Adrianto Djokosoetono menilai pengetatan syarat perjalanan menyebabkan menurunnya mobilitas masyarakat yang pada akhirnya menekan cash flow pengusaha perjalanan.

Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan yang kian diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021, dimana seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu.

Menyikapi berbagai masalah di atas DPP Organda mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir

Bila janji tersebut tidak segara direalisasi dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan.

Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini

DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. Dalam hal ini meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu .

Oleh karenanya DPP Organda mohon kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi, misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan.

DPP Organda menghimbau kepada satgas Covid -19 dan Kemenkes, memperbaiki data testing dan tracing covid 19 secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan , khususnya untuk normalisasi industry transportasi nasional.

Peemerintah harus dengan tegas menindak angkutan tidak berijin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pandemi

Dalam pelaksanaan tehnis penyelenggaraan pencegahan Covid 19, angkutan berijin dibawah DPP Organda serta segenap anggota sudah menjalankan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan yang diberlakukan pemerintah. Seperti menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam, demikian juga penumpangnya selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat (hpr)