BEKASI (IndependensI.com)- Terkait keputusan pemerintah pusat perpanjangan masa PPKM, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran terbaru perpanjangan PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Selasa (7/8/2021).
Diharapkan dengan adanya pedoman ini seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi dalam beraktivitas sehari-hari sehingga tidak terjadi pelanggaran dan pandemi covid-19 segera berlalu.
Beberapa aktivitas masyarakat yang diatur dalam edaran sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid -19), dilakukan mulai 7 sampaidengan 13 September 2021 dengan ketentuan :
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021,Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 – 717 tahun 2021 tentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease2019 (COVID -19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajarantatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50persen, kecuali :
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33 persendengan menjaga jarak minimal
1,5 metwr dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100
persen Work From Home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. Esensial seperti
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursaberjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasipada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasidengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran gunamendukung operasional;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapatberoperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepadamasyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen) staf.
d. Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50 persen) staf; dan
e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harusmenunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkanrencana ekspor dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatanlndustri (lOMKl) dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengankapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shifthanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untukpelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional denganmenerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen
maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3. Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan
jumlah pegawai maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan
secara ketat;
4. Kritikal seperti:
a. Kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada
pengecualian;
b. Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf
tanpa ada pengecualian;
c. Penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen) maksimalstaf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepadamasyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25persen staf Work From Office (WFO) dan wajib mendapatkan rekomendasidari Kementerian teknis Pembina sektornya untuk menggunakan aplikasiPeduli Lindungi;
d. Energi dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanyapada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untukpelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,diberlakukan maksimal 25 lima persen staf WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi gunamelakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masukpada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasiperkantoran;
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen maksimal staf,hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat danuntuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk
pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi
perkantoran;
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewanpeliharaan dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanyapada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untukpelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,diberlakukan maksimal 25 persen) staf WFO dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi gunamelakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masukpada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasiperkantoran;
g. Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 maksimalstaf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepadamasyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25persen staf WFO dan wajib untuk menggunakanaplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawaidan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanandan wilayah administasi perkantoran;
h. Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran gunamendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf WFO dan wajib untuk menggunakanaplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawaidan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan
dan wilayah administasi perkantoran;
i. Obyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen maksimalstaf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepadamasyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25persen staf WFO.
j. Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran gunamendukung operasional, diberlakukan maksimal 25persen staf WFO.
k. Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepadamasyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25persen staf WFO dan wajib untuk menggunakanaplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawaidan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan
dan wilayah administasi perkantoran;
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitasproduksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukanmaksimal 25 persen) staf WFO danwajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skriningterhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitasproduksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran.
5. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalmulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emasdan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat;
7. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan
Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00
WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol
kesehatan yang ketat.
8. Untuk supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yangmenjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 WIB
dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
9. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;
10. Agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampaidengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat;
11. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkanbuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan
maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu
makan maksimal 60 menit.
2. Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko
tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away
dan tidak menerima makan di tempat/dine in;
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan
buka :
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WB;
b. Kapasitas maksimal 50 persen.
c. Satu meja maksimal tiga orangm
d. Waktu makan maksimal 60 menit, dan
e. Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai;
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan
ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai
dengan pukul 21.00 WlB, dengan protokol yang ketat;
2. Wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat
perdagangan terkait;
3. Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan,
pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;
4. restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangandapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50puluh persen, satu meja maksimal tiga orang, dan waktu makan maksimal60 menit;
5. Barbershop/pangkas rambut di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangandibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
6. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ; dan
7. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
f. Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klabmalam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna,salon dan refleksi keluarga ditutup sementara;
g. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara;
h. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100 persen, dan konstruksi non infrastruktur
public diizinkan maksimal 30 dengan menerapkan protokolkesehatan secara lebih ketat;
i. Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan yanglebih ketat.
j. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik
lainnya) ditutup sementara;
k. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu denganketentuan sebagai berikut:
1 . Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadapsemua pengunjung dan pegawai;
3. Anak <12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji cobaini. l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, kecuali untuk: 1. kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekatdapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatanolahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok,dan pertandingan olahraga ditutup sementara; 2. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimalm 3. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untukaktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitasolahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaanaktivitas olahraga; 4. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. 5. Eestoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerimamakan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persendan waktu makan maksimal 60 meni 6. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet, 7. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudahmelakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarakm 8. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 9. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara. m. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; n. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; o. Akad nikah diperbolehkan di gedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai maksimal jumlah 30 orang. p. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dantransportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). 2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api dan kapal laut; 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudahmemperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika barumemperoleh vaksin dosis 1; 5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dariketentuan memiliki kartu vaksin. q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakanmasker; dan r. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Kelurahan dan Kecamatan diberlakukan denganmengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasipengendalian Wilayah; 2. Kompetisi Sepak Bola Liga Satu dapat dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah dengan kriteria Level 3 dengan ketentuan sebagai berikut : a. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasipeduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk padatempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan; b. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan; d. Pelaksanaan kompetisi liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia. 3. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut: a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebihdari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnyaberyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makanbersama; b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan palingminimal yang harus diterapkan setiap orang; c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari; d. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasiudara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalamberaktivitas;
f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontakdengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3. Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan
dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapatmembantu untuk mengurangi durasi interaksi.
h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah
dibandingkan di dalam ruangan; dan
2. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membukapintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisipintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High EfficiencyPadiculate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
4. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi;
5. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di KotaBekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi, jelas Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Selasa (7/9/2021).
Selama PPKM level 3, diminta semua masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, demi keselamatan dan kesehatan bersama. (jonder sihotang)