Parupurna DPRD Kota Bekasi membahas perubahan APBD 2021. (humas)

Dampak Covid 19: Paripurna DPRD Kota Bekasi Bahas Perubahan APBD 2021

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dampak pandemi covid 19, terjadi perubahan dalam pelaksanaan APBD 2021 Pemkot Bekasi. Atas perubahan itu, dibahas dalam
Sidang Paripurna DPRD, Kamis (9/9/2021).

Paripurna kali ini membahas mengenai rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021, ujar Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J. Putro.

Disebutkan, dalam pelaksanaan APBD Tahun 2021, telah terjadi beberapa kondisi yang mendasari dilakukan perubahan APBD tahun 2021 yakni ketidaksesuaian asumsi KUA, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan penggunaan silpa tahun 2020 dalam tahun anggaran berjalan.

Hingga triwulan II tahun 2021, penyelenggaraan pembangunan daerah masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan akibat pandemi covid 19 yang terjadi sejak awal  2020, dan berdampak pada negatif ke berbagai sektor secara khusus perekonomian kota Bekasi.

Adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 yang signifikan paska idul fitri karena tingginya angka mobilisasi masyarakat. Menambah beban APBD Kota Bekasi dalam penanganan pengendalian Covid 19, katanya.

Maka,  tahun ketiga RPJMD Kota Bekasi tahun 2018-2023 ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2021, sebagai berikut :

1. Kebijakan pendapatan daerah, perubagan APBD tahun 2021 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 5,721 triliun atau turun 3,18 persen, jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 5,909 triliun

2. Kebijakan belanja daerah
Perubahan APBD tahun 2021 belanja daerah direncanakan sebesar 6,483 Triliun atau naik 6,07 persen jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah ada apbd tahun 2021 sebesar Rp 6,113 triliun.

3. Kebijakan pembiayaan daerah
Perubahan APBD tahun 2021 pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 763,923 miliar atau naik 272,83 persen  jika dibandingkan dengan rencana pembiayaan daerah APBD tahun 2022 sebesar Rp  204,9 miliar. Terdapat penambahan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan silpa 2020 sebesar Rp561,523 miliar atau naik 261,17 peraen  jika dibandingkan dengan rencana penerimaan pembiayaan daerah ada APBD tahun 2021 sebesar Rp 215 miliar.

Penambahan penerimaan pembiayaan daerah merupakan hasil silpa yang tercantum dalam LKPD tahun anggaran 2021 yang diberikan oleh BPK RI.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Choiruman, hadir Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat terkait. (jonder sihotang)