![]()
BANDUNG (Independensi.com) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memberikan penjelasan saat DKPP menggelar forum Konsultasi Publik Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan strategis tersebut digelar guna menyerap aspirasi dan masukan dari daerah terkait wacana revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya mengenai relevansi, kriteria pelanggaran etik, hingga penataan struktur kelembagaan DKPP ke depan.
Dalam sambutannya, Heddy Lugito secara terbuka menyinggung dinamika dan persepsi publik terhadap keberadaan DKPP yang kini telah menginjak usia 14 tahun.
“Selama 14 tahun perjalanan ini, dengan segala naik turunnya, timbul pertanyaan dan diskusi di masyarakat: apakah DKPP ini masih diperlukan atau justru perlu dibubarkan? Apa sebetulnya guna lembaga penegak kode etik ini?” ujar Heddy dalam acara konsultasi kelembagaan tersebut.
Heddy mengibaratkan peran penegak etik pemilu seperti malaikat pencatat amal baik dan buruk (Raqib dan Atid) hingga malaikat pencabut nyawa bagi penyelenggara yang melanggar. Ia menegaskan bahwa keanggotaan dan keberadaan DKPP memiliki konsekuensi hukum yang melekat sesuai amanat undang-undang untuk menjaga integritas pemilu.
Ia menjelaskan alasan pihak DKPP sengaja menyambangi berbagai daerah dan melibatkan para akademisi serta pegiat pemilu lokal. Langkah ini diambil untuk menjaring masukan secara rinci terkait batas-batas Etika Penyelenggara Pemilu, termasuk bagaimana menangani aduan masyarakat secara lebih proporsional.
Dorongan Penguatan dan Pemagaran Etik dari Komisi II DPR RI
Sementara itu, forum konsultasi ini juga menyoroti poin-poin krusial penataan DKPP yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Ditegaskan bahwa demokrasi yang baik tidak dapat dipisahkan dari balutan nomokrasi (negara hukum). Oleh karena itu, integritas struktur penyelenggara pemilu merupakan prasyarat mutlak untuk menghadirkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Terdapat beberapa catatan dan masukan strategis yang mengemuka dalam diskusi penguatan DKPP:
Rincian Kriteria Pelanggaran Etik (Ringan, Sedang, Berat): Perlu adanya rumusan kriteria yang jelas agar tidak semua laporan/pengaduan yang masuk langsung menyeret DKPP ke dalam persidangan yang panjang. Pelanggaran berskala ringan diharapkan dapat ditangani dengan mekanisme tersendiri agar energi kelembagaan tidak terkuras.
Pembedaan Pelanggaran Tahapan dan Non-Tahapan: Perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran kode etik yang berdampak langsung pada kualitas tahapan pemilu dengan tindakan di luar tahapan pemilu (seperti perilaku personal/keseharian).
Kemandirian Supporting System dan Anggaran: Komisi II DPR mendorong agar sekretariat dan supporting system DKPP tidak lagi menginduk pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan memiliki kelembagaan dan anggaran mandiri guna menjamin independensi yang lebih kuat.
Keberadaan Struktur di Daerah: Mengingat tingginya volume pengaduan yang berasal dari daerah, terdapat opsi untuk memperkuat Tim Pemeriksa Daerah (TPD) atau membentuk kelembagaan permanen/semi-permanen di tingkat daerah guna mempermudah akses keadilan etik.
Wacana Majelis Kehormatan DKPP: Untuk memastikan DKPP tidak menjadi lembaga yang superbody tanpa pengawasan, dimunculkan pula wacana pembentukan institusi pengawas internal/majelis etik khusus bagi internal DKPP, serupa dengan mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Berbagai masukan dan rekomendasi dari forum konsultasi daerah ini selanjutnya akan dihimpun sebagai bahan paparan resmi Komisi II DPR RI dalam merumuskan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu mendatang.

