DKPP menggelar kegiatan Konsultasi Publik Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).

Waka Komisi II DPR Dorong Penguatan DKPP Lewat RUU Pemilu

Loading

BANDUNG (Independensi.com) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong penguatan kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, guna meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dede menilai, penguatan DKPP tidak cukup dilakukan dengan menambah jumlah personel, tetapi juga perlu mencakup pembenahan sistem kerja, dukungan operasional, serta mekanisme pemeriksaan perkara di daerah.

Dalam keterangannya, di Bandung, Selasa (20/10/2026), Dede menyoroti beban penanganan aduan dari berbagai daerah yang berpotensi menumpuk di tingkat pusat sehingga memperlambat proses pemeriksaan.

Ia menyebutkan, DKPP memiliki tujuh anggota, tetapi sekitar lima orang dinilai efektif menjalankan tugas. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bahan evaluasi dalam merancang penguatan kelembagaan DKPP ke depan.

“Penguatan tidak cukup hanya dengan menambah personel. Sistem kerja dan perangkat pendukungnya juga harus dibenahi,” demikian pokok pandangan Dede.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah memperkuat Tim Pemeriksa Daerah (TPD) atau membentuk perangkat regional untuk mendekatkan proses pemeriksaan dengan lokasi perkara. Model kelembagaan Ombudsman dapat menjadi salah satu pembanding dalam memperluas jangkauan pelayanan di daerah.

Namun, pembentukan perangkat regional perlu disertai pembagian kewenangan yang jelas, standar pemeriksaan yang seragam, serta dukungan anggaran yang proporsional agar tidak menambah birokrasi tanpa meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

RUU Pemilu juga diharapkan mengatur secara tegas mekanisme pengangkatan pemeriksa, standar pembuktian, prosedur pemeriksaan, serta hubungan kewenangan antara pusat dan daerah. Hal tersebut penting untuk menjaga konsistensi putusan dan menjamin perlakuan yang adil terhadap perkara serupa.

Selain itu, pembahasan penguatan DKPP membuka ruang bagi gagasan pembentukan Majelis Kehormatan DKPP atau mekanisme sejenis untuk menangani perkara tertentu. Gagasan tersebut perlu dibedakan dari pembentukan dukungan kesekretariatan permanen yang berfungsi menjaga administrasi dan operasional lembaga.

Apabila mekanisme majelis khusus dipertimbangkan, dasar hukum, kriteria penunjukan anggota, dan aturan konflik kepentingan perlu dirumuskan secara jelas guna menjaga independensi pemeriksaan serta mencegah ketidakpastian dalam penanganan perkara.

Evaluasi juga dapat mencakup komposisi keanggotaan DKPP, termasuk keterwakilan unsur tokoh masyarakat. Meski demikian, perubahan komposisi perlu mempertimbangkan transparansi seleksi, kompetensi, integritas, rekam jejak, dan pencegahan konflik kepentingan.

Dede menekankan, reformasi DKPP seharusnya didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas lembaga dan kebutuhan penegakan etik, bukan sekadar respons terhadap perkara atau putusan tertentu.

Melalui pembahasan RUU Pemilu, penguatan DKPP diharapkan mampu menjawab persoalan penumpukan aduan, mempercepat pemeriksaan, serta menjaga independensi dan dan akuntabilitas penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Keberhasilan pembenahan tersebut, menurut pokok gagasan yang disampaikan, perlu diukur dari kepastian prosedur, transparansi penanganan aduan, konsistensi putusan, serta kemampuan lembaga menjalankan tugas tanpa intervensi politik.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *