Jaksa Agung: Bidang Intelijen Harus Mampu Beradaptasi dengan Pola Kerja Berbasis Teknologi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Seiring kemajuan teknologi, jajaran bidang Intelijen kejaksaan baik di pusat maupun di daerah diminta tidak gagap dan harus mampu beradaptasi dan menjalankan pola kerja, mindset dan tata laku berbasis teknologi.

“Sehingga tidak ada ketidakseimbangan antara kemajuan tekonologi dengan kemampuan sumber daya manusia kita,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya ketika melakukan kunjungan kerja secara virtual, Kamis (30/12).

Dia menyebutkan keharusan bidang Intelijen beradaptasi sangat relevan karena aspek kehidupan saat ini telah bertransformasi menuju digital atau metaverse.

Begitupun, tuturnya, dengan metode modus kejahatan telah meninggalkan cara-cara konvensioal dan bertransformasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

“Saat ini perang opini, framing issue dan pengkondisian situasi hampir semua dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi,” ujarnya seraya menyebutkan belakangan pola operasi juga telah bergeser dan berkembang pesat dengan mengandalkan kecanggihan yang berbasis teknologi..

Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, kegagalan bidang intelijen beradaptasi dengan kecanggihan teknologi akan berdampak lumpuhnya jejaring intelijen dalam mendeteksi dan menghilangkan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) khususnya dalam bidang penegakan hukum.

Dia menambahkan semangat digitalisasi jangan hanya dimaknai sekedar mendigitalisasi dalam ranah administrasi saja. “Tapi juga harus sudah masuk ke dalam ranah pola operasi intelijen yang memanfaatkan instumen teknologi.”

Dia pun berharap para insan intelijen harus akrab dengan pemanfaatan kemajuan teknologi dan memahami sistem digital forensik sebagai supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum Kejaksaan dapat terlaksana dengan maksimal.

Dia bahkan meminta jajaran Intelijen Kejaksaan membuat kajian tentang adanya satuan khusus cyber army yang khusus bertugas untuk mengamankan kebijakan penegakan hukum.

                                   Tidak Peduli Komunikasi Publik

Jaksa Agung dibagian lain
menyampaikan belakangan ini tingkat kepuasan publik terhadap institusi Kejaksaan sangat positif  yang tidak terlepas dari strategi publikasi yang dikembangkan Pusat Penerangan Hukum.

“Hampir semua kegiatan di lingkungan Kejagung bisa disampaikan secara cepat, tepat dan transparan sehingga masyarakat dapat tahu dan paham akan informasi penegakan hukum dan kebijakan-kebijakan berkaitan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan,” ujarnya.

Hanya saja dia kecewa dan sangat menyayangkan masih ada ketidakpedulian dari kepala satuan kerja tentang arti pentingnya komunikasi publik

“Padahal sehebat apapun kita bekerja jika tidak dipublikasikan maka masyarakat tetap akan menganggap kita tidak berkerja,” kata Jaksa Agung.

Oleh karena itu, tegasnya, strategi kehumasan perlu diperkuat dan diterapkan karena sangat bermanfaat dalam membentuk opini publik atau public framming bagi institusi Kejaksaan.

Untuk itu juga dia menilai dibutuhkan transformasi bidang penerangan hukum baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang adaptif, inovatif dan kolaboratif

“Sehingga diharapkan mampu untuk menyampaikan informasi yang komprehensif kepada publik terkait dengan program kebijakan capaian maupun prestasi organisasi. Baik di pusat maupun di satuan kerja daerah dengan tetap memedomai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Jaksa Agung.(muj)