Suasana ruang sidang

Kakanwil BPN Riau Syahrir Bantah Terima Uang Rp 1,2 Miliar dari Sudarso

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Syahrir, membantah menerima uang dari Sudarso General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp 1,2 miliar dalam pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT AA.

Bantahan itu disampaikan Syahrir saat menjadi saksi untuk terdakwa Sudarso di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (3/2) siang.

Adanya pemberian uang itu, awalnya ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmer Simanjuntak kepada Syahrir, yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Sudarso dihadapan majelis hakim yang di ketuai Dr Dahlan SH,MH didampingi hakim anggota Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan Irawan. Menurut JPU, Syahrir menerima uang itu di kediamannya.

“Saya tidak ada menerima uang dari terdakwa yang mulia, itu fitnah,” kata Syahrir.

Keterangan Syahrir itu langsung dibantah Sudarso yang menyatakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau itu ada menerima uang Rp 1,2 miliar sebagai konpensasi pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

“Saudara Syahrir ada menerima uang Rp1,2 miliar yang mulia,” ujar Sudarso yang mengikuti sidang secara teleconference dari Rutan tahanan KPK di Jakarta.

Saling bantah antara terdakwa Sudarso dengan Syahrir KaKanwil BPN Provinsi Riau, membuat Dahlan selaku ketua majelis sempat mempertanyakan kebenaran dari penjelasan keduanya. “Mana  ini yang benar,” tanya Ketua Majelis.

Hingga akhirnya, Dahlan ketua majelis menyetop aksi saling bantah antara Syahrir dan Sudarso.

Dahlan menyerahkan perbedaan keterangan saksi ini kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Usai sidang, Syahrir yang dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penerimaan uang tersebut,  kembali membantah.

“Gak ada (pemberian uang). Kerjaan aja belum selesai, mana ada saya menerima uang, Itu fitnah,” kata Syahrir.

Pada persidangan dua pekan lalu, Suttrilwan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kampar juga mengaku ada menerima uang dari Sudarso sebesar Rp 75 juta.

Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap plafon Kantor BPN Kampar yang rusak.

Sebagaimana diketahui, pada awalnya PT Adimulia Agrolestari hanya mengantongi sertifikat HGU kebun kelapa sawit dengan nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar di Kabupaten Kampar.

HGU itu berlaku selama 30 tahun, atau akan berakhir pada 8 Agustus 2024 mendatang.

Tahun 2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuansing.

Ini mengakibatkan terjadi pemecahan sertifikat HGU karena sebagian besar areal kebun PT Adimulia Agrolestari telah beralih menjadi wilayah Kabupaten Kuansing.

Sertifikat yang dipecah menjadi sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektare, sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektare dan sertifikat HGU nomor 10011 seluas 256,1 hektare.

Ketiga sertifikat tersebut diterbitkan pada 14 Oktober 2020 dengan lokasi baru di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Sutrilwan yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso datang kembali ke Kantor BPN Kampar dan memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada dirinya.

Adanya pemberian uang dari Sudarso juga diakui Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Kuansing, Agusmandar. Ia disebut menerima uang sebesar Rp15 juta.

Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru 3 September 2021 lalu. Ketika itu, ia mewakili Bupati Kuansing Andi Putra.

Menurut Agusmandar, ketika itu rapat terkait ekspos perpanjangan HGU PT AA. Di rapat itu hadir pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B.

Agusmandar menyebut, pemberian uang terjadi saat acara ekspos akan selesai.

Agusmandar menerima uang dari Sudarso di dekat restoran Hotel Prima Park. “Uang itu dimasukkan ke saku saya,” kata Agusmandar.

Namun pihaknya mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke rekening KPK. Pengembalian uang dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pada 18 Oktober 2021.

Sebagaimana diketahui, Bupati non Aktif Kabupaten Kuansing Andi Putra dan Sudarso GM PT AA terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10) tahun lalu.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 (Maurit Simanungkalit)