Masa PPKM Darurat, Muspika Kecamatan Gabuswetan Gelar Operasi Yustisi

Loading

INDRAMAYU (IndependensI.com) – Pada masa PPKM Darurat penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, Muspika Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Kecamatan Gabuswetan pada Senin (5/7/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Gabuswetan Drs. H. Masroni, bersama Danramil 1617/Gbw Kapten Inf Suranto, Kapolsek Gabuswetan AKP Joni S.H.

Kapolsek Gabuswetan AKP Joni mengatakan operasi yustisi ini digelar guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Gabuswetan.

“Operasi yustisi ini meliputi melaksanakan razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Memberikan sanksi teguran lisan dan sanksi push up kepada masyarakat yang tidak memakai masker, membagikan dan memakaikan masker secara benar kepada masyarakat,” kata Kapolsek.

Dari hasil operasi yustisi ini petugas memberikan sanksi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 43 orang. Memberikan sanksi berupa push up kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker

“Kami memberikan dan memakaikan masker kepada masyarakat pelanggar sebanyak 43 psc,” ucap Kapolsek.