Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Serahkan Uang Pengganti dan Denda Rp2,5 M

Loading

Palembang (Independensi.com) – Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Kohar terpidana delapan tahun penjara kasus korupsi terkait suap pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan menyerahkan uang pengganti berikut dengan denda sebesar Rp2,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (29/3).

Uang tersebut diserahkan melalui pihak keluarga dan penasehat hukum Muzakir di Kejaksaan Negeri Palembang disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Muhammad Naim, Aspidsus dan Kajari Palembang.

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan M Radyan mengatakan dengan menyerahkan uang pengganti dan denda kepada jaksa selaku eksekutor maka terpidana sudah memenuhi kewajiban seperti vonis hakim.

Radyan mengatakan terhadap uang yang telah diserahkan terpidana selanjutnya akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor Kejari Palembang.

Muzakir diketahui terjerat kasus suap pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dari PT Mitra Ogan.

Akibat perbuatannya Muzakir dihukum delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,325 miliar.

Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor : 4/Pid.Sus/TPK/2001/PN.Plg tanggal 17 Juni 2021 setelah menyatakan Muzakir terbukti melanggar pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayayt (1) KUHP.

Radyan menyebutkan terhadap putusan tersebut Muzakir sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2001/PT.Plg tanggal 19 Agustus 2021 menolak bandingnya dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang.

Begitupun putusan Mahkamah Agung Nomor : 918K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Februari 2022 yang menolak permohonan kasasi mantan Bupati Muara Enim itu.

Adapun hukuman delapan tahun penjara kepada Muzakir lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntutnya 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti 400.000 dolar AS subsidair lima tahun penjara.(muj)