JAKARTA (Independensi.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh dua terdakwa oknum anggota polisi di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek hari ini sekitar pukul 10.00 WIB menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Memori kasasi diserahkan Ketua Tim JPU Rudi Irmawan bersama sejumlah anggota Tim didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahjo JM kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti kepada Mahkamah Agung.
“Adapun memori kasasi tersebut diajukan dan diserahkan Tim JPU sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang yaitu asal 248 ayat (1) KUHAP,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (6/4).
Sebelumnya, kata Sumedana, Tim JPU dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta, Kamis (24/3) telah menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan putusan Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. untuk terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella.
Sedangkan permohonan kasasi yang diajukan Tim JPU atas nama terdakwa Fikri Ramadhan tercatat dalam akta permohonan Nomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel dan atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella Nomor 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
Ketua Tim JPU Rudi Irmawan sehari sebelumnya menyatakan optimis Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasinya dan menghukum kedua terdakwa yang didakwa membunuh anggota Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Kita kasasi karena tentunya optimis Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasi yang kita ajukan,” kata Rudi kepada Independensi.com di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/4).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana belum lama ini mengatakan ada sejumlah alasan Tim JPU kasasi atas putusan hakim yang memutus kedua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin lepas dari tuntutan hukum.
Tim JPU, kata dia, antara lain menilai hakim tidak cermat menerapkan hukum pembuktian dan terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.
“Sehingga hakim membuat kesimpulan perbuatan kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess),” ucapnya.
Alasan lain, tutur dia, pertimbangan hakim dalam putusannya didasarkan rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan kedua terdakwa yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.
Kemudian juga, kata Sumedana, putusan hakim terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi.
“Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk di dalamnya mengenai hukum pembuktian yaitu penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana,” ujarnya.
Kemudian, tuturnya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, (vide Pasal 253 ayat (1) huruf b KUHAP) uraian permasalahannya mengenai hukum acara pidana yang umumnya terkait tata cara persidangan.
“Selain itu apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya yang berhubungan dengan kompetensi pengadilan baik absolut maupun relatif (vide Pasal 84, 85, dan 86 KUHAP),” kata dia.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Muhammad Arif Nuryanta memutuskan kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didalam dakwaan Primair melanggar Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun perbuatan keduanya menurut hakim karena pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excees). Sehingga kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf.
Oleh karena itu hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut Tim JPU masing-masing enam tahun penjara.(muj)