JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto mengingatkan jajarannya untuk mendeteksi dini risiko-risiko kemungkinan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan intelijen penegakan hukum.
“Terutama terkait dengan ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat,” kata JAM Intelijen Amir Yanto pada Acara Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022, Senin (05/12/2022).
Oleh karena itu, tutur dia,
mitigasi risiko sangat penting karena dalam setiap kegiatan apapun yang dilakukan pasti mengandung resiko, apalagi Kejaksaan berada dalam ranah penegakan hukum.
Dia pun menyebutkan bahwa Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan (Per-JA) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan yang menjelaskan untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pencapaian tujuan diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian tujuan atau sasaran organisasi,” ucapnya dalam acara FGD bertemakan “Mitigasi Risiko Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum”.
Dia menambahkan untuk memitigasi setiap risiko yang berpotensi timbul dan menghambat pelaksanaan program-program kerja bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku pendamping penerapan manajemen risiko Kejaksaan.
“Melalui kegiatan FGD ini saya harapkan juga jajaran intelijen memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyerap sebanyak mungkin informasi yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan manajemen risiko pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan selaku personel intelijen Kejaksaan,” ucap Amir.
Acara FGD dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris JAM Intelijen, para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan para Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan JAM Intelijen.(muj)