JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya dimanapun bertugas untuk membangun etos kerja di lingkungan kerjanya melalui sikap disiplin dan kesederhanaan.
“Karena dengan disiplin yang dalam bahasa sederhananya taat asas, dapat membangun etos kerja yang baik dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja di samping meningkatkan citra yang baik terhadap institusi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/2/2023).
Dia mengatakan dalam praktiknya disiplin tidak hanya terkait masalah waktu kerja, tapi bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya.
“Seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat. Sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat,” ujarnya seraya menyebutkan kedisiplinan yang sesuai konsep taat asas akan menghasilkan profesionalisme dalam bekerja.
“Secara harafiah sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan,” katanya.
Hindari Gaya Hidup Konsumtif
Dia menuturkan untuk mewujudkannya harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan.
Oleh karena itu dia telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang diantaranya mengatur agar jajarannya menghindari gaya hidup konsumtif.
“Seperti tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat,” ucapnya.
Selain itu, katanya, agar jajarannya menolak untuk menerima hadiah atau keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat dan mencemarkan kehormatan institusi.
“Adapun maksud dari instruksi tersebut untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Dia menambahkan sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum.
“Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak dan rakus. Sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi,” ujarnya.
“Kesederhanaan secara etimologi diartikan sebagai kebiasaan seseorang untuknberperilaku sesuai kebutuhan dan kemampuannya, serta dapat pula diartikan tidak berlebihan ataunmengandung unsur kemewahan,” ucapnya.
Pada akhirnya, kata dia, dua kata kunci yakni disiplin akan melahirkan sikap profesionalisme dan kesederhanaan akan membangun integritas.
“Keduanya harus berjalan secara bersamaan dalam mengembangkan dan membangun sumber daya manusia Kejaksaan, dan untuk menjadikan penegakan hukum humanis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini dan masa mendatang,” ujarnya.(muj)