JAKARTA (Independensi.com) – BPH Migas bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap penyalahgunaan 45,5 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar.
“Tim gabungan Polda dan BPH Migas menyita 45,5 ton solar dan menangkap 27 orang ,” kata Kapolda Jatim Toni Harmanto, di Surabaya, Kamis (23/2/2023) dalam Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” .
Pengungkapan kasus ini sebagai salah satu kegiatan BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
“Giat bersama antara pihak Kepolisan dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja Bersama dalam bidang Penegakan Hukum di Bidang Hilir Migas.” jelas Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi yang mendampingi Kapolda.
Dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi ini, memiliki modus operandi membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi. nantinya akan dijual ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.
“Sebanyak 27 orang diamankan di Sumurmati Probolinggo kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.
Lebih lanjut Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan untuk memudahkan aksinya diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU. Kemudian mereka berulang kali melakukan pengisian di beberapa SPBU di Jawa Timur.
“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai 24, 5 Miliar Rupiah“ papar Kombes Pol Parman.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).