JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan telah menonaktifkan sementara Muhammad Rizky Alamsyah dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Perhubungan Laut.
Penonaktifkan Muhammad Rizky Alamsyah dari jabatannya dilakukan untuk memudahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah pada Minggu malam (26/3) telah meminta keterangan awal terhadap yang bersangkutan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky Alamsyah dilakukan terkait unggahan gaya hidup mewah oleh istrinya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal yang terdiri dari unsur atasan, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
“Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adita.
Kementerian Perhubungan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat permasalahan ini. “Kami terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dan pola hidup sederhana,” kata Adita. (hpr)