JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui tujuh tersangka yang dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika untuk direhablitasi melalui pendekatan keadilan restorative atau restorative justice.
Persetujuan tersebut dikeluarkan JAM Pidum terhadap enam permohonan penyelesaian penanganan kasus narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk enam pecandu dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk satu pecandu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatan alasan permohonan rehablitasi tersebut diajukan antara lain karena berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium foreksi para tersangka positif menggunakan narkotika.
“Selain itu dari hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” tutur Ketut, Kamis (0/04/2023).
Dia menyebutkan alasan lainnya yaitu tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari;
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika,” ujarnya.
Kemudian, katanya lagi, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang.
“Terakhir ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Dia menyebutkan selanjutnya JAM Pidum dan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan Lombok Tengah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penerbitan Surat tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Adapun enam pecandu narkotika yang dimohonkan untuk direhablitasi yaitu atas nama:
1. Tersangka MUNIAH dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka MARIYADI als YADI bin KATJAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka ARVIE RISWANDI bin BOEANG KASDIONO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka I BUDIYONO alias OTONG bin WAGIRAN (alm) dan Tersangka II FAISAL AKBAR PRATAMA bin INDRA BASUKI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Tersangka MOCHAMAD MOCHTADI alias CAK DI bin H. HASAN SUJA’I (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Tersangka MOCH. NUR FAUZY bin MOCH SAFI’I dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(muj)