Pekanbaru (Independensi.com) – Pengalihan dana hasil kejahatan, jika dialihkan atau disamarkan, masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu ditegaskan Dr Flora Diyanti SH, MH ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan TPPU dengan 5 terdakwa bos Fikasa Group, yang digelar Kamis, (25/5) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Dalam sidang yang dipimpin Ahmad Fadil dibantu hakim anggota Dr Salomo Ginting dan Yudi Artha Pujoyotama, bos PT Fikasa Group itu menghadiri sidang secara virtual dari ruang tahanan (Rutan ) Sialang Bungkuk aantara lain Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim. Sedangkan Elly Salim dan Maryani menghadiri sidang dari ruang Lapas Perempuan – Gobah, Pekanbaru.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru SH,MH, Jumieko Andra SH,MH dan Rendy Pinalosa SH,MH, Dr Flora Diyanti Ahli Pidana Universitas Indonesia (UI) itu menegaskan, jika aliran dana hasil kejahatan, pemanfaatannya dialihkan atau disamarkan, perbuatan itu masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JPU Rendy Pinalosa yang mencontohkan adanya kasus pengalihan aliran dana dilakukan kelima terdakwa dengan membeli hotel atas nama perusahaan, dimana aliran dana itu berasal dari tindak pidana asal (TPA).
Dr Flora Diyanti secara tegas mengatakan bahwa jika ada hasil suatu kejahatan kemudian ditanamkan kembali kepada suatu perusahaan yang sudah ada sebelum TPA, maka hal itu masuk dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, ujar Flora.
Menurut Flora Diyanti ahli hukum UI itu menjelaskan, dalam pasal 3 UU TPPU disebutkan, menunjukkan adanya niat untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.
Sedangkan dalam pasal 4 UU TPPU secara gambling dikatakan, unsur menyembunyikan atau menyamarkan mengarah pada ke ikut sertaan atau keterlibatan pihak lain sebagai pihak yang memfasilitasi ter-wujudnya perbuatan (actus reus) pencucian uang.
Selain pengalihan dana, hasil kejahatan dengan pembelian asset, mentransfer dana hasil kejahatan melalui antar bank, juga masuk TPPU.
“Semua pihak yang mengalihkan , membelanjakan atau yang menikmati dana hasil kejahatan itu, maka harus dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” kata Flora
Kata ahli hukum UI itu lagi, kemanapun aliran dananya dimasukkan, ditampung, ditransfer, dibayar atau dibelanjakan ke sesuatu, itu masuk dalam TPPU aktif.
Bahkan orang yang tidak menerima bayaran dari hasil menghimpun dana itu, masuk kedalam TPPU pasif, ujarnya lagi.
Menjawab pertanyaan Independensi terkait pembelian Hotel Westin di Ubud – Gianyar – Bali dilakukan para terdakwa termasuk bisnis usaha air mineral, menurut Dr Flora Diyanti, disinyalir, pembelian hotel Westin dan berbagai usaha lainnya itu, menggunakan dana yang dihimpun dari 10 nasabah yang menjadi korban dengan alih investasi. “Pembelian Hotel Westin itu, masuk TPPU,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa memiliki modus tersendiri dalam mengalihkan dana investasi yang di transfer para korban melalui antar bank. Terdakwa tidak pernah berlama-lama menyimpan dana korban dalam satu rekening.
Setiap dana yang diterima dari korban investasi yang tergabung dalam perusahaan PT Fikasa Group, langsung di alihkan ke bank lain dihari atau waktu yang sama. Tak tanggung-tanggung, pengalihan dananya hanya hitungan menit.
Sebagaimana diketahui, JPU menjerat terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan Pasal 3 TPPU Juntho Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Juntho Pasal 55 KHUPidana.
Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP divonis pidana penjara 14 tahun penjara.
Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukuman mereka tetap sama.
Demikian juga dengan Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah. Dia divonis 12 tahun penjara.
Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru.
Modusnya adalah dengan Promisory Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.(Maurit Simanungkalit)