JAKARTA (Independensi.com) – Kasus minyak goreng yang menyebabkan langkanya salah satu dari sembilan bahan pokok di dalam negeri berapa waktu lalu memaksa pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6,19 triliun guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Karena itu, menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar, sudah tepat jika pihak korporasi yang dianggap telah mengambil keuntungan ilegal dari kasus migor kini dijadikan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung.
“Apalagi sudah disimpulkan dalam putusan pengadilan merupakan perbuatan dari korporasi, maka korporasinya harus diproses pidana,” tutur Abdul Fickar kepada Independensi.com, Jumat (16/06/2023) saat menanggapi ditetapkannya tiga korporasi sebagai tersangka baru kasus migor oleh Kejaksaan Agung.
Ketiganya yaitu tersangka Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Sedangkan lima tersangka terdahulu dan kini sudah berstatus terpidana yakni Indrasari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang.
Fickar menyebutkan dalam proses pidana nanti pihak korporasi bisa diwakili Direktur Utama atau salah seorang Direktur. “Adapun hukuman terhadap korporasi yaitu denda atau pembayaran ganti rugi. Baik kepada negara maupun korban jika ada.”
Dia mengatakan mengenai nilai denda disesuaikan dengan aturannya. “Tapi soal kerugian sepenuhnya kewenangan hakim menghitungnya,” ucap staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Soal mengapa Kejaksaan Agung tidak sejak awal menetapkan korporasi sebagai tersangka, Fickar melihatnya karena mungkin dari perkembangan penanganan kasus baru ditemukan unsur yang melibatkan korporasi, selain mengacu dari kesimpulan putusan hakim.
“Yaitu adanya perencanaan perusahaan. Apakah dari surat keputusan direksi atau bahkan terlibat juga pemegang sahamnya. Karena tindak pidana oleh korporasi membutuhkan pembuktian adanya keputusan perusahaan. Walau yang membuat atau menjalankan itu juga direksi,” tuturnya.
Aksi dari Korporasi
Kejaksaan Agung seperti diketahui menetapkan Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup sebagai tersangka baru kasus Migor dengan merujuk pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang sudah berkekuatan tetap hingga tingkat kasasi terhadap Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam jumpa pers, Kamis (15/06/2023) dalam pertimbangannya majelis Hakim memandang perbuatan dari para terpidana merupakan aksi dari korporasi.
“Sehingga korporasi yang mendapat keuntungan ilegal harus bertanggung-jawab memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” ucap Ketut.
Oleh karena itu, tuturnya, dalam rangka menegakkan keadilan Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi.
“Guna menuntut pertanggung-jawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya seraya menyebutkan dari hasil penyidikan kemudian ditetapkan ketiga korporasi sebagai tersangka.
Ketut menyebutkan juga dalam kasus migor negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun. Selain itu perbuatan para terpidana menimbulkan dampak yang siginifikan terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
“Sehingga terjadi penurunan daya beli dari masyarakat, khususnya terhadap minyak goreng,” ucap Ketut seraya menyebutkan akibatnya dalam upaya mempertahankan daya beli masyarakat, pemerintah terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk BLT sebesar Rp6,19 triliun.(muj)