BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Kamis kemarin.
Pemberhentian Wali Kota Bekasi masa Jabatan Tahun 2018-2023 sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.7-3111 tahun 2023, dan menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai penggantinya yang selama ini sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi sisa masa Jabatan Tahun 2018-2023.
Surat Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Anim Imamuddin saat memimpin Rapat Paripurna.
Sebagaimana diketahui, Rahmat Effendi divonis penjara 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara karena terbukti korupsi. Ia ditangkap Petugas KPK tanggal 5 Januari 2021 dengan operasi tangkap tangan (OTT). Hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Anim pada paripurna dewan Kota Bekasi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi saat dipimpin Plt Tri Adhianto banyak prestasi karena kerja keras dan kerja cerdas.
Tri Adhianto dalam sambutannya berpesan agar seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama melangkah maju dengan memberikan kerja nyata untuk kota dan masyarakat Kota Bekasi. Terus pertahankan guna mewujudkan Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera, dan ihsan,” katanya.
Namun demikian, masa jabatan Tri Adhianto sebagai pengganti Rahmat Effendi, akan berakhir tanggal 20 September 2023 karena masa periode sudah habis. (jonder sihotang)