Para pegawai Tenaga Kerja Kontrak saat apel di Pemkot Bekasi. (ist)

Pemkot Bekasi Bahas Status 13.000 Pegawai TKK

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Ratusan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi, sempat melakukan aksi. Mereka berdemo di lokasi pusat pemerintahan daerah ini, terkait status kepegawaian.

Mereka yang berdemo mewakili sekitar 13.000 orang pegawai TKK yang bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.  Kekhawatiran para TKK ini, sehubungan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Nasional (ASN) yang diantaranya mengatur bahwa tidak ada lagi  tenaga honor atau kontrak di lingkungan pemerintahan daerah.

Terkait aksi demo para pegawai  TKK itu,  Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menegaskan,  tidak ada pemberhentian TKK. Hal tersebut disampaikan pada saat apel Senin (9/10/2023).

Gani menjelaskan,. Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pemberhentian TKK. Kemdudian, segera melakukan sinkronisasi data kepegawaian terkait Tenaga Non-ASN yang terdata di BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi dengan data base yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Diputuskan juga,  agar  aspirasi  Non-ASN atau TKK, dipelajari  terkait langkah-langkah solutif,  termasuk mengenai sistim pembayaran gaji bagi mereka

Kemudian,  Pemerintah Kota Bekasi akan tetap memfasilitasi, memperhatikan, dan membantu menjawab pertanyaan serta aspirasi  TKK dengan selalu mensinergikan secara konseptual dengan data base di BKN, dengan tetap mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Daerah Pemkot Bekasi,  Dwie Andyarini memaparkan untuk bulan Desember 2023 gaji TKK yang terdata didata BKN, menggunakan surat perintah kerja (SPK) dari Kepala OPD masing-masing.

Untuk yang tidak terdata dalam data base BKN, agar  menggunakan mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan (PJLP). Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kota Bekasi semata-mata karena  tidak mau ada satu pun TKK yang diberhentikan,” katanya.

Kepala BKPSDM Pemkot Bekasi,  Nadih Arifin menyatakan persoalan jumlah TKK yang belum tercatat di BKN   karena saat pemberkasan, Tenaga Non-ASN atau TKK yang masuk  tahun 2021n  belum genap satu tahun masa kerja. Maka tidak lolos pemberkasan.

Ada juga  yang Analisis Jabatan (Anjab) -nya tidak sesuai format yang ada di BKN, maka akhirnya tertolak. Kemudian  ada diantara  mereka yang usianya belum genap 19 tahun. (jonder sihotang)