INDRAMAYU (IndependensI) – Panitia pengawas pemilu kecamatan atau Panwaslucam Cantigi bekerja keras dalam melakukan proses pengawasan pada masa kampanye Pemilu serentak tahun 2024.
Setidaknya, ada ratusan alat peraga kampanye atau apk yang telah diamankan karena ditaruh ditempat yang terlarang atau diluar zona.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslucam Cantigi, Ayip Yuhadi, S.H didampingi Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto, S.H dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman, S.Pd.Si, saat jumpa pers di sekretariat Panwaslucam Cantigi, Minggu (04/02/2024).
Ayip mengungkapkan pemasangan baliho/banner, pamflet dan spanduk yang berada di tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik, atau tempat yang berdekatan dengan fasilitas ibadah atau pemerintah dan pemakaman umum berhasil diamankan.
“Kami sudah mengamankan apk yang dipasang disembarang tempat atau dipasang di zona terlarang,” kata dia.
“Dari apk yang ada di tiang listrik, di pohon serta tempat terlarang lainnya, berhasil kami amankan,” sambung Ayip.
Ayip menyebut sekitar ada 324 apk yang berhasil diamankan. Ia mengatakan yang melaksanakan eksekusi yaitu Satpol PP dalam hal ini kasi trantib kecamatan Cantigi, berdasarkan surat rekomendasi dari Panwascam Cantigi.
“Bukan Panwascam yang melakukan penertiban atas pelanggaran APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU dan Perbup. Melainkan petugas Satpol PP,” kata dia.
Ayip menjelaskan prosedur yang berlaku, prosesnya seperti ini. Setelah memberikan imbauan kepada peserta pemilu. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindaklanjut maka Panwaslucam Cantigi memberikan surat rekomendasi kepada Camat Cantigi Cq. Kasi Trantib.
“Tindakan diambil untuk segera melakukan penertiban atas pemasangan APK yang tidak sesuai zonasi dan melanggar sebagai mana ketentuan peraturan perundang-undangan maka untuk segera diterbitkan,” kata Ayip.
Masih dikatakan Ayip, pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu dari caleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.
Menurut Ayip, selama ini peserta pemilu masih tertib dengan aturan. Pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran pada saat kampanye berlangsung.
Ayip mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada peserta pemilu agar selalu taat pada aturan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran.
Selain kepada para peserta pemilu, Panwaslucam Cantigi juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada stakeholder di wilayah kerjanya. Yang difokuskan kepada ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa maupun Kepala Desa (Kuwu) untuk menjaga netralitas.
“Kami juga sudah berkirim surat imbauan, untuk mengingatkan mereka agar tidak berpihak dan menjaga netralitas,” tutup Ayip. ()