JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kerjasama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN selama ini telah berjalan dengan baik termasuk membantu dan mendukung Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk Kejaksaan dalam memberantas mafia tanah.
“Salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung sesuai menerima audience Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurty Yudhoyono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (05/03/2024).
Jaksa Agung pun mengungkapkan sejak dibentuk berdasarkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah hingga Maret 2024 telah menerima 699 laporan pengaduan (lapdu).
Kemudian dari 669 lapdu tersebut, tuturnyq sebanyak 385 lapdu telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Polri, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
“Sementara sisanya 284 lapdu masih menunggu data dukung,” kata Jaksa Agung seraya menyebutkan peran Satgas beranggotakan bidang Intelijen, Datun dan Pidana Militer yaitu melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait pengamanan pelaksanaan tugas, menyediakan sarana aduan daring yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Selain mengoptimalkan kualitas dan objektivitas yang melibatkan stakeholders, serta melaporkan hasil kegiatan secara berjenjang,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.
Jaksa Agung menyampaikan juga Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai 21 Januari 2025.
Dia merinci kerja sama tersebut tertuang dalam Ruang lingkup yang meliputi:
– Pemberian dukungan data dan/atau informasi.
– Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan.
– Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.
– Pengamanan pembangunan strategis.
– Pelacakan aset.
– Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
– Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
– Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya.
– Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia.
– Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.
Acara audiensi dihadiri Wakil Jaksa Agung Sunarta, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Direktur Jenderal PTPP, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan. (muj)