JAKARTA (Independensi.com) – Keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia dan insan Adhyaksa pada hari Sabtu kemarin berduka cita. Karena salah satu putra terbaiknya telah berpulang ke Rahmatullah yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana Harahap, SH, MH.
Almarhum meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta karena sakitnya dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol Bekasi, Jawa Barat.
Informasi meninggalnya Fadil sebelumnya disampaikan melalui Instagram resmi Kejaksaan RI. Disitu ditulis “Innalillahi Wainnalillahi Roji’un telah berpulang Bapak Dr. Fadil Zumhana (JAM Pidum)”.
“Jaksa Agung beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah SWT memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan. Aamiin Ya Robbal Alamin,” tulis dalam akun intagram Kejaksaan.go.id
Menilik kiprahnya, almarhum Fadil mengawali karir sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus ) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Karirnyanya termasuk moncer. Dia sempat menjadi Kajari Surabaya, Aspidsus Kejati Jawa Barat dan Kajati Kalimantan Timur serta beberapa posisi strategis di Kejaksaan.
Sempat ditugaskan di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sebagai salah satu Deputi, Fadil kemudian dipercaya sebagai JAM Pidum berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020.
Selama menjadi JAM Pidum salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karir Fadil adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.
Hampir setiap hari Fadil memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. Sebuah kutipan yang sering disampaikan almarhum bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.
Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya.
Oleh karenanya ekspose Restorative Justice dipimpin langsung JAM Pidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Selain itu Fadil pernah menyampaikan keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.
Tak hanya itu, kata Fadil, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Dia pun menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.
“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Fadil pada suatu kesempatan.
Almarhum pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Selain itu, senantiasa mengawasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.
Fadil juga dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana. (muj)