Kejagung Perdana Periksa dan Cecar eks Gubernur Babel Terkait Kasus Timah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus untuk pertama-kalinya atau perdana memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) yakni Erzaldi Rosman Djohan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tahun 2015-2022.

Pemeriksaan Erzaldi yang berlangsung hari ini, selain untuk membuat semakin terang benderang kasus timah, tidak menutup kemungkinan untuk mencari tersangka baru. Pasca Kejaksaan Agung menetapkan 21 orang sebagai tersangkanya.

Namun Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/05/2024) tidak mau berspekulasi soal tujuan pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik terhadap Erzaldi yang diperiksa bersama tiga saksi lainnya.

Ketiganya dari perusahaan mitra Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Timah yaitu saksi HT selaku Direktur CV Maria Kita, saksi PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama dan saksi HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri.

Ketut hanya menyebutkan bahwa ke empat saksi diperiksa untuk tersangka TN alias AN dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah PT IUP PT Timah tahun 2015 hingga 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik tersebut memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dari para tersangkanya,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Dalam kasus timah Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun dari pejabat di Dinas ESDM Provinsi Babel.

Sementara dalam rangka pemulihan dan pengembalikan kerugian negara, Kejagung telah menyita sejumlah barang-bukti dari para tersangkanya. Antara lain sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil.

Kemudian menyita enam smelter di wilayah Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Tim penyidik juga telah memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah-bangunan. Terakhir sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon di daerah Serpong, Banten disita.(muj)