Divonis Bebas, Komjak Kirim Tim Supervisi Kasus Ronald Tannur untuk Optimalkan Upaya Kasasi JPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Guna mengoptimalkan upaya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur,  Komisi Kejaksaan (Komjak) RI akan mengirim Tim Supervisi berintegritas tinggi ke Surabaya diketuai anggota Komjak Diah Srikanti.

Menurut Ketua Komjak Pujiyono Suwadi tugas dari Tim supervisi yaitu akan melakukan pendampingan konstruktif guna memastikan memori kasasi JPU disusun dengan argumentasi yuridis yang kokoh.

“Fokus supervisi dari Komjak meliputi analisis mendalam terhadap validitas dan relevansi bukti elektronik (CCTV) dalam konteks UU ITE dan hukum pembuktian,” kata Pujiyono dalam keterangannya, Senin (29/07/2024).

Selain itu, kata dia, terkait analisis terhadap konstruksi yuridis kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kematian korban. “Serta evaluasi komprehensif terhadap upaya pertolongan terdakwa dalam perspektif hukum pidana,” ujarnya.

Dia mengatakan Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya Dini Sera Afriyanti pacar terdakwa.

“Berdasarkan analisis komprehensif terhadap aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, kami pun mendukung rencana kasasi JPU,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini

Pujiyono pun menilai putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif yang menjadi fundamen sistem peradilan pidana kita.

Sehingga, katanya, landasan hukum upaya kasasi ini dari JPU sangat kuat dengan merujuk pada Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 serta Pasal 259 KUHAP, yang merefleksikan semangat pencarian keadilan dalam sistem hukum di Indonenesia.

Pujiyono optimis Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasasi ini secara bijaksana, dengan catatan memori kasasi dibangun di atas argumentasi yuridis yang solid dan bukti-bukti yang relevan.

Dia menuturkan Komjak sebagai lembaga independent berkomitmen untuk terus memantau proses kasasi yang akan diajukan JPU sambil tetap menghormati independensi JPU dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen bersama dalam menegakkan keadilan dan memelihara kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” ucapnya.

Seperti diketahui terdakwa Ronald Tannur putra dari anggota DPR RI Edward Tannur yang dituntut 12 tahun penjara oleh JPU diputus bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari seluruh dakwaan, karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.(muj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *