JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAM Pidum) dan PT Pegadaian menjalin kerjasama terutama terkait dengan penyimpanan barang-bukti perhiasan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Kerjasama itu diwujudkan dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama oleh JAM Pidum Asep Nana Mulyana dengan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan di Tasikmalaya, Sabtu (21/12/2024).
Menurut JAM Pidum Asep Nana Mulyana perjanjian kerjasama tersebut sangat sangat penting khususnya bagi jajaran Pidum dalam penanganan dan penyimpanan barang bukti berharga deperti logam mulia, perhiasan, dan barang bernilai ekonomis lainnya.
“Ini juga sebagai bagian dari pelaksanaan blue print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045. Sehingga kami terus memperkuat berbagai aspek, termasuk organisasi dan SDM untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia menuturkan kerja- sama tersebut mencakup juga aspek peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan bersama seperti seminar, simposium, diskusi, dan sosialisasi.
Selain itu, tutur dia, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan proses penanganan barang bukti berharga, baik dari sisi penaksiran nilai maupun penyimpanan yang aman dan berkualitas.
Dia menambahkan melalui langkah strategis ini Kejaksaan berharap dapat memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga, kementerian, dan BUMN dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.
“Khususnya di bidang tindak pidana umum. Penanganan perkara yang cerdas, berintegritas, dan humanis akan terus menjadi prioritas utama,” ucap mantan Kajati Jawa Barat ini. (muj)