BEKASI (IndependensI.com)- Perjanjian kerja para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, segera ditetapkan. Saat ini, Pemerintah Daerah setempat, sedang menyusun perjanjian perangkat daerah 2025.
Perjanjian kinerja ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 yang memuat aturan perjanjian kinerja, pelaporan hingga evaluasi kinerja perangkat daerah.
Adapun perjanjian kinerja perangkat daerah berisikan program kerja yang akan dilaksanakan berikut dengan indikator-indikator kinerjanya.
Ini sangat penting dan merupakan evaluasi capaian kinerja sebagai para perangkat daerah, ungkap Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, Jumat (7/2/2025).
Penyusunan perjanjian kinerja perangkat daerah tersebut, diharapkan meningkatkan kinerja yang efektif dan efisien sehingga tercapai tujuan strategis di Kabupaten Bekasi dalam menyukseskan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (jonder sihotang)