![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup menjadi lebih baik, dan berkesinambungan, Kementerian Lingkungan Hidup meminta kawasan industri di Kabupaten Bekasi bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Sebab berdasarkan catatan Kementrian Lingkungan Hidup, kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, masih sangat rentan dilanda persoalan lingkungan hidup.
Diantaranya, Malasah kekeringan, produksi sampah yang besar dan paling berdampak buruk, adanya polusi udara. Jadi perlu kerjasama dan penanganan bersama pula. Antara pengusaha dengan pemerintah harus bersinergi agar lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat tercipta.
Penegasan itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq si Bekasi, kemarin.
Dikatakan, beberapa kawasan industri di Kabupaten Bekasi belum seluruhnya bersinergi untuk menata lingkungan. Padahal dalam keberlangsungan bisnis perusahaan dan investasi, pengendalian lingkungan hidup sangatlah penting.
“Pemerintah pusat dan Kementerian LH sedang fokus membantu pemerintah Kota/Kabupaten dalam menangani masalah lingkungan, terutama sampah,” katanya.
Disebut, pihaknya telah menyampaikan kepada Bupati/Walikota untuk fokus berdiskusi dengan kawasan industri agar segera memperbaiki kualitas lingkungan. Salahsatunya menyelesaikan permasalahan sampah agar tidak keluar dari kawasan industri.
Ia menyebut, bahwa kawasan industri diwajibkan memiliki tempat pengelolaan sampah sendiri. Sehingga tidak lagi membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebab kondisi TPA itu sudah sangat memperihatinkan karena daya tampung yang sudah penuh, ditambah ketiadaan pengolahan sampah
Hanif menyebut, pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada beberapa kawasan industri yang terbukti dan terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.
Kedepan, ia berharap kepada pengelola kawasan industri dapat mengoperasionalkannya secara intensif sehingga lingkungan tetap terjaga.
Ditegaskan, pihaknya akan lebih intensif melakukan pemantauan dan pengawasan kepada perusahaan di kawasan industri. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, serta pengawasan yang melekat, baik dai Kementerian LH dan pemerintah daerah. (jonder Sihotang)
