![]()
BEKASI (Independensi.com)- Dua cabang wilayah pelayanan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang masih tersisa terkait pemisahan dan penyerahan aset antara Pemkab dengan Pemkot Bekasi, yakni Canang Bekasi Kota dan Pondokungu, segera diserahkan.
Penyerahan akan dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, dua wilayah pelayanan yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi, masalah aset Pemkab Bekasi.
Terkait hal itu, pembahasan”draft” berita acara serah terima aset dan wilayah layanan dua kantor cabang tersebut, telah memasuki babak baru.
“Draft” berita acara tersebut telah final dibahas oleh Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Command Center Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan. Pembahasan juga dihadiri direksi Perumda Tirta Bhagasasi milik Pemkab Bekasi dengan Direksi Perumdam Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.
“Kita sudah selesai membahas naskah berita acaranya. Selanjutnya, akan ditandatangani oleh Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi. Ini sebagai komitmen kita, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi, berkaitan dengan ‘timing’ masa akhir penyerahan aset dan wilayah layanan dua kantor cabang,” ungkap Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi.
Reza menjelaskan, beberapa poin penting dalam naskah berita acara yang dibahas hari ini adalah status kepemilikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 150 liter per detik (lps) yang ada di Cabang Pondokungu
Dalam pembahasan naskah berita acara tersebut, aset Perumda Tirta Bhagasasi berupa IPA kapasitas 150 lps yang berada di Kantor Cabang Pondok Ungu, masih menjadi milik Pemkab Bekasi.
Artinya, IPA tersebut tidak diserahterimakan kepada Pemkot Bekasi karena belum termasuk bagian dari penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). IPA ini berperan penting dalam memproduksi air bersih yang didistribusikan kepada pelanggan di wilayah layanan Kantor Cabang Tarumajaya.
Kedepannya, keberadaan IPA tersebut dioperasikan bekerja sama antara Perumda Tirta Patriot, Kota Bekasi.
Kontrak Kerjasama
Selain itu, poin penting lainnya adalah kerja sama dengan PT NBF Tirta Sejahtera, dengan sendirinya akan berakhir saat penandatangan naskah berita acara serah terima aset oleh Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi. Kemudian, kontrak kerja sama dengan PT NBF Tirta Sejahtera akan beralih ke Perumda Tirta Patriot.
Sebelumnya, Direksi Perumda Tirta Bhagasasi terdahulu, telah melakukan kerjasama investasi pembangunan IPA baru kapasitas 500 liter meter kubik per detik di Cabang Kota. Kerjasama itu dilakukan dengan pengusaha swasta PT NBF Tirta Sejahtera (group PT Bintang Mahameru) tahun 2024.
Reza menjelaskan, adapun poin penting lainnya dalam pemisahan aset tersebut adalah peralihan status pegawai Perumda Tirta Bhagasasi menjadi pegawai Perumda Tirta Patriot, sebanyak 151 orang.
Jadwal penandatanganan berita acara serah terima aset dan wilayah layanan Cabang Bekasi Kota dan Pondok Ungu oleh Bupati dan Wali Kota Bekasi dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang. Batas akhir serah terima aset jatuh tempo pada 19 Juli 2026, bertepatan dengan hari libur, sehingga penandatanganan dilaksanakan pada hari kerja keesokan harinya.
Dewan Pengawas
Pembahasan naskah berita acara pada hari ini, dihadiri oleh Asda II Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas; perwakilan pejabat Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi; Direktur Utama serta Direksi Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot bersama jajaran.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menyerahkan enam aset wilayah pelayanan yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi. Keenam wilayah layanan itu adalah Cabang Wisma Asri, Cabang Rawalumbu, Cabang Rawatembaga dan Cabang Pembantu Harapanjaya, Pondokgede, dan Mekarsari.
Dengan adanya pemisahan dan penyerahan tersebut, sekitar 80.000 sambungan langganan (pelanggan) yang selama ini dilayani Perumda Tirta Bhagasasi akan beralih ke Perumdam Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.
Seiring dengan pengurangan pelanggan itu, dipastikan pendapatan Perumda Tirta Bhagasasi berkurang signifikan. (jonder sihotang)

