AWK Tepis Kekhawatiran Para Pelari Pasca Insiden ‘Bali Silent Disco’ di Canggu 

Loading

Canggu (Independensi.com) – Anggota DPD RI Komite Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK) menepis kekhawatiran para pecinta lari di dunia yang menduga pasca kegiatan penyelenggaraan acara lari bertajuk Bali Silent Disco di Canggu, Badung lari silent disko di Canggu maka kegiatan olahraga lari lainnya pasti dilarang?

“Kegiatan itu disebut tidak dilarang, tetapi harus berizin dari kepolisian, tidak mengganggu jalan raya, dan penyelenggara wajib berbadan hukum yang sah” kata AWK.

Namun pihaknya menyebutkan bahwa penyelenggara asing yang tidak memenuhi kualifikasi bisa dikenai tindakan imigrasi, termasuk deportasi atau larangan masuk.

Turut hadir dalam audiensi tersebut diantaranya unsur kepolisian, Kejari Badung, dan Imigrasi serta para lurah dan pecalang di Kecamatan Kuta Utara, Selasa (4/8/2026).

Bahkan AWK mengkhawatirkan keselamatan para pelari jika pelari harus mengenakan alat bantu headphone saat berlari di jalan raya untuk mendengarkan musik ditelinganya.

“Hal itu pastinya akan membahayakan keselamatan pelari,” kecamnya.

Dan yang lebih miris ada dugaan diskriminasi bahwa warga lokal (WNI) keikutsertaannya dibatasi/ditolak.

Seperti diketahui bahwa apabila terdapat WNA jadi penyelenggara (EO) Menurut Dirjen Imigrasi, warga negara asing tidak boleh menjadi penyelenggara/event organizer kegiatan di Indonesia; mereka hanya boleh jadi kru/official jika acaranya melibatkan artis/penampil internasional.

AWK mengingatkan agar kasus WNA dipilah, dan tidak semua deportasi diekspos, dan isu politik tidak dicampuradukkan dengan urusan wisatawan. (hd)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *