![]()
BEKASI (Independensi.com)- Guna memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pemerintah Daerah setempat menandatangani kesepakatan bersama antar Daerah serta perjanjian kerja sama replikasi dan pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Penandatanganan dilakukan Pelaksana Tugas (Plt! Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Kepala Bapenda Iwan Ridwan, dan Kepala Diskominfosantik Yan Yan Akhmad Kurnia, bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kemarin.
Adapun kerja sama ini, menjadi langkah strategis dalam menyinkronkan data pertanahan dan data perpajakan, khususnya Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Diharapkan, melalui integrasi tersebut, pemerintah daerah dapat memiliki basis data yang lebih akurat, terbarui, dan terintegrasi sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Integrasi Data
Atas kerjasama tersebut, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyebut, melalui SISGITA diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan.
“Dengan adanya integrasi data ini, kita berharap data pertanahan dan perpajakan menjadi lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan, masyarakat juga akan lebih mudah mendapatkan layanan karena data yang digunakan pemerintah sudah semakin baik dan transparan,” katanya.
Pada keselamatan itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menjelaskan, integrasi NIB dan NOP akan membantu pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan kepemilikan tanah secara lebih presisi.
Disebut, selama ini masih terdapat kemungkinan perbedaan antara data pertanahan dan data perpajakan. Melalui SISGITA, kedua data tersebut akan disinkronkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
“Dengan sinkronisasi NIB dan NOP, akan muncul data yang lebih akurat mengenai kepemilikan tanah dan wajib pajak. Data tersebut nantinya menjadi database bagi Bapenda untuk menentukan potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2,” jelas Iwan.
Kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu referensi dalam menentukan kewajaran nilai transaksi tanah dan bangunan. Data ZNT dapat mendukung proses validasi transaksi serta pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Identifikasi Masalah
Dengan integrasi data tersebut, diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai permasalahan data, termasuk data objek pajak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data kepemilikan yang belum terbarui.
Adapun pemutakhiran data akan dilakukan secara bertahap melalui pertukaran data antarlembaga dan pemetaan per wilayah kecamatan. Maka, pemerintah memiliki basis data yang lebih komprehensif dalam menyusun kebijakan dan menentukan target penerimaan daerah.
Dalam kerja sama SISGITA, juga melibatkan perangkat daerah yang menangani komunikasi dan informatika dari kedua daerah. Integrasi sistem diharapkan dapat mendukung terwujudnya pertukaran data yang aman, terstruktur, dan berkelanjutan.
Diharapkan ke depan, hasil integrasi data dapat dikembangkan untuk mendukung digitalisasi layanan perpajakan, termasuk penerapan e-SPPT secara bertahap, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melakukan kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola berbasis satu data, dengan mengedepankan akurasi, transparansi, integrasi, serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat. (jonder sihotang)

