Ilustrasi persidangan. (Ist)

Sidang Bripda Natanael Memanas, Arawana dan Ipda Gunther Berikan Keterangan Berbeda

Loading

BATAM (Independensi.com) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/9/2026), memanas saat terdakwa Arawana Sihombing dan Ipda Gunther memberikan keterangan berbeda soal perintah pemukulan terhadap korban.

Arowana Sihombing.

Ipda Gunther selaku Komandan Pleton (Danton) sekaligus pengawas bintara remaja (Baja), dihadirkan untuk menanggapi kesaksian Arawana pada persidangan sebelumnya. Sedangkan Arawana sebelumnya mengaku melakukan pemukulan terhadap Natanael atas perintah Gunther saat berada di rumah dinas. Namun demikian, Gunther membantah tudingan tersebut di hadapan majelis hakim yang dipimpin Monalisa Siagian SH, MH. “Tidak benar dan saya tidak ada memerintahkan melakukan tindakan pemukulan yang mulia,” ujar Gunther.

Majelis hakim kemudian mengkonfrontasikan langsung keterangan Gunther dengan Arawana. Hakim Monalisa meminta Arawana menjelaskan siapa yang memberikan perintah dan apa isi perintah tersebut. “Saya diperintah komandan secara lisan saat berada di rumah dinas,” ujar Arawana. Dia juga Arawana menyebut isi perintah yang menurutnya disampaikan Gunther. “Bantai aja kalau gak percaya sama lu,” ujar Arawana menirukan perintah tersebut.

Ipda Gunther.

Hakim Monalisa kembali memastikan keterangan itu. “Bantai aja kalau gak percaya sama loe. Itu isi perintahnya ya, tolong jangan dikarang-karang, ada sanksi memberikan keterangan palsu di persidangan,” kata Monalisa mengkonfirmasi. Tetapi Arawana tetap pada keterangannya. “Benar yang mulia, saya diperintah dan isi perintahnya – Bantai Aja Kalau Gak Percaya Sama Lu,” ujar Arawana.

Gunther kembali membantah dan menyatakan tidak pernah memerintahkan terdakwa melakukan pemukulan terhadap Bripda Natanael. Ketika kembali ditanya majelis hakim apakah mencabut keterangannya, Arawana dengan tegas menyatakan tetap pada kesaksiannya bahwa tindakan pemukulan dilakukan atas perintah Gunther.

Penyidik Propam Dalami Pengakuan

Dalam sidang sebelumnya, penyidik Propam Polda Kepri Riko Gindo menyebut Ipda Gunther sedang menjalani sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Danton. Perkara tersebut belum diputus.

Selain itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Robby Topan Manusiwa mengatakan pihaknya sedang mengecek dan mendalami pengakuan Arawana di persidangan. “Karena dari awal mulai kejadian ketika tersangka di periksa baik di Dirkrimum atau Propam Polda Kepri, tidak ada muncul pengakuan yang bersangkuan berkaitan dengan kesaksian terdakwa di persidangan,” katamya.

Menurut Robby, sidang kode etik Gunther berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai atasan dengan cara menyuruh bintara jaga membersihkan rumah dinas. “Karena perintah Ipda Gunther hanya untuk membersihkan rumah dinas, tidak ada seperti yang di ungkapkan tersangka (saat ini sudah jadi terdakwa) di persidangan,” ujar Robby seraya menegaskan bahwa sidang kode etik tersebut tidak berkaitan dengan dugaan perintah pemukulan yang disampaikan Arawana di persidangan.

Sementara itu, ayah almarhum Bripda Natanael, Royamser Simanungkalit meminta majelis hakim dan JPU memperhatikan keterangan Arawana yang disampaikan di persidangan. Menurut Royamser, Arawana telah menyatakan di bawah sumpah bahwa pemukulan terhadap anaknya dilakukan atas perintah Gunther. “Menyuruh Arawana membantai anak saya hingga meninggal dunia, jangan dianggap kesaksian bagaikan angin lalu saja oleh majelis,” ungkap Royamser.

Lebih jauh Royamaer menilai, dugaan perintah tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam proses hukum. “Ipda Gunther harus bertanggungjawab terhadap perintahnya, yg mengakibatkan anak saya meninggal, harus dihukum dengan putusan yg setimpal,” tegas Roy panggilan akrabnya. (Maurit Simanungkalit)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *