![]()
BATAM (Independensi.com) Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan komitmennya menuntaskan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit (20) di Mess Bintara Remaja Polda Kepri, Selasa (14/3/2026). Di hadapan keluarga korban saat penyerahan jenazah di RS Bhayangkara Batam, Kapolda menyebut sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terbuka bagi pelaku.
Menurut Kapolda, tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di institusi Polri. Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi, dengan dua jalur sekaligus: pidana umum dan kode etik. Penanganan pidana dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, sementara aspek etik ditangani Bidang Propam. “Kami bertanggung jawab menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Hingga kini, Propam telah menetapkan satu tersangka berinisial Bripda AS (Arawana Sihombing), yang merupakan senior korban. Selain itu, tiga orang lainnya diamankan dan masih dalam pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan. Kapolda menyebut kronologi kejadian masih didalami, termasuk kemungkinan adanya pengeroyokan. Pihaknya juga telah memerintahkan otopsi untuk memperjelas penyebab kematian korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia menyatakan penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Proses pengembangan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Hal senada disampaikan Kabid Propam Kombes Pol Eddwin Kurniyanto yang menegaskan bahwa korban meninggal akibat dugaan kekerasan oleh seniornya. “Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Eddwin juga memastikan bahwa selain proses pidana, pelaku akan dikenakan sanksi etik sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan harapan penanganan dilakukan secara transparan dan tuntas, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

