![]()
BEKASI (Independensi.com)- Pelaksanaan tahun anggaran 2026, efektifnya tinggal dua bulan lagi. Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahu per akhir Agustus hingga awal September 2026 baru mencapai sekitar 43 hingga 47,59 persen dari total anggaran belanja.
Adapun rincian serapan anggaran, realisasi belanja total dari total pagu anggaran belanja sekitar Rp7,70 triliun, dana yang terserap baru mencapai sekitar Rp 3,66 triliun atau 47,59 persen per 7 September 2026.
Sementara belanja modal penyerapan paling lambat terjadi pada sektor belanja modal, yang baru terserap Rp 152,38 miliar atau 17,93 persen dari pagu Rp 849,73 miliar.
Upaya Percepatan
Kini,Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki fase percepatan (kejar tayang) karena sisa waktu pelaksanaan anggaran yang sudah semakin dekat.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) meminta perangkat daerah dan dinas teknis untuk segera mengajukan penyerapan agar kegiatan infrastruktur tidak menumpuk di ujung tahun.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga tengah mematangkan APBD Perubahan 2026 yang salah satunya memfokuskan tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp 56,8 miliar.
Sementara, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bekasi tahun 2026 telah menembus angka Rp 3,86 triliun atau sekitar 53,14 persen dari target Rp 7,28 triliun berdasarkan data per September 2026.
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Bekasi, Iwan Indra, mengungkapkan realisasi kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih perlu ditingkatkan. Sebagai langkah konkrit, PBJ berencana mendorong penerbitan instruksi resmi dari pimpinan daerah guna mempercepat proses pengadaan di tingkat dinas.
“Menjelang penutupan triwulan ketiga, masih terdapat sejumlah program kerja yang belum bergulir secara efektif. Karena itu, kami mengusulkan kepada pimpinan daerah agar menerbitkan surat edaran khusus demi mendorong percepatan pembangunan di lapangan,” ujar Iwan, kemarin.
Menurutnya, efisiensi waktu dalam penyerapan anggaran ini berorientasi penuh pada kepentingan publik. Dimana setiap paket pekerjaan memerlukan mekanisme bertahap yang cukup panjang, mulai dari tahapan evaluasi dan lelang, pengerjaan dokumen administrasi, penandatanganan kontrak kerja, pengawasan pengerjaan fisik, hingga proses pencairan anggaran. (jonder sihotang)

