Foto : Pemasangan spanduk penyitaan lahan PT. KIG diwilayah Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur

Ada Dugaan Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim Sita Lahan Milik PT KIG

Loading

GRESIK (independensi.com) – Lahan milik PT KIG seluas 89,8 hektare di wilayah Desa Golokan, Purwodadi dan Srowo, di Kecamatan Sidayu dan di Desa Tanjangawan, Kecamatan Kabupaten Gresik, disita Diskrimsus Polda Jawa Timur.

Penyitaan dilakukan aparat kepolisian, akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan yang total ada 66 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 121,7 miliar.

Kasus ini bermula saat tahun 2011-2014, PT KIG diduga melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri tanpa perencanaan, SOP dan tanpa persetujuan pemegang saham.

Bahkan tanpa tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara yang transparan, sesuai ketentuan yang diatur untuk perusahaan dan anak perusahaan BUMN.

Selain itu, legalitas lahan dan kesesuaian RTRW juga belum jelas. Dampaknya, lahan tidak dapat disertifikatkan dan tidak dapat dimanfaatkan serta berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Menurut Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama, penyitaan lahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya.

“Siang hari ini, kami dari Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang tanah, dengan luas kurang lebih 89,8 hektare,” ujarnya.

Fauzy menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 20 orang saksi yang dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami saat ini masih mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli, serta serangkaian penyidikan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.

Ditanya terkait kerugian negara, Fauzy menyampaikan Polda Jatim masih menunggu hasil audit BPK RI. “Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan senilai ratusan miliar,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus tersebut sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *