![]()
BANDUNG (Independensi.com) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mendorong pembentukan Majelis Kehormatan DKPP yang bersifat permanen dan memiliki landasan hukum yang jelas untuk memperkuat pengawasan internal serta menjaga integritas lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.
“DKPP sebagai lembaga penegak kode etik juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Karena itu, perlu dipertimbangkan pembentukan majelis kehormatan yang permanen dan diatur dalam undang-undang,” kata Heddy dalam kegiatan Konsultasi Publik Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).

Menurut Heddy, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum untuk mengevaluasi dan menyempurnakan berbagai aspek kelembagaan DKPP, mulai dari kewenangan, mekanisme pengawasan, komposisi keanggotaan, hingga dukungan kesekretariatan.
Selama ini, pengawasan terhadap anggota DKPP dilakukan melalui majelis kehormatan yang dibentuk secara ad hoc ketika terdapat dugaan pelanggaran etik. Karena itu, ia menilai diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih permanen dengan dasar hukum yang kuat.

Selain pengawasan, Heddy menyoroti perlunya penguatan struktur organisasi, khususnya penyetaraan kedudukan kesekretariatan DKPP dengan kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengatakan usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pimpinan Komisi II DPR RI untuk memperkuat dukungan kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas DKPP.

“Kesekretariatan DKPP perlu diperkuat dan disetarakan dengan kesekretariatan KPU dan Bawaslu agar dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan dapat semakin optimal,” ujarnya.
Heddy juga menilai jumlah anggota DKPP perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab lembaga dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Lima orang itu masih kurang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, konsultasi publik tersebut bertujuan menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan rekomendasi penguatan kelembagaan DKPP dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu.

Kegiatan itu diikuti sejumlah wartawan dan pegiat pemilu. Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Sekretaris Universitas Sebelas Maret Prof. Agus Riwanto, Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Prof. Fauzan Ali Rasyid, serta Tim Pemeriksa Daerah unsur masyarakat Provinsi Jawa Barat.

