Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.(foto/istemewa)

Ingkari Putusan PTUN dan MA, Menkumham Nekat Menantang Tuhan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Tak hanya dinilai telah melanggar tindak pidana lantaran tidak melaksanakan putusan MA No 504K/TUN/2015 dalam sengketa dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kemenkumham juga dianggap telah menantang Tuhan.

“Ada legal power. Coba cek ke panitera PN ada nggak PK yang diajukan pihak Romahurmuzy. Saya menilai upaya PK itu untuk mengulur-ulur waktu saja,” kata praktisi hukum Iluni UI 72, Tisnaya di Jakarta, Sabtu  (5/8/2017).

Tisnaya menilai, dalam kasus sengketa kepemimpinan di partai berlambang kabah ini sarat dengan kepentingan politik kekuasaan.

“Bagaimana mungkin kalah di dua pengadilan (PTUN dan MA), kemudian meminta PK. Berarti ini kan jelas penguluran waktu,” ujarnya.

Sebagaimana klaim PPP kubu Romy, pihaknya telah menang di putusan PK hingga hari ini belum terbukti dan harus dipertanyakan kebenarannya.

“Tidak ada lagi putusan di atas Putusan MA, selain kiamat. Di atas putusan MA ya putusan Tuhan. Bila mensahkan kepengurusan PPP Romy, Sama saja Kemenkumham menantang Tuhan,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Arsyad menilai Kemenkumham telah melakukan pelanggaran pidana karena tidak melaksanakan putusan MA No 504K/TUN/2015 tentang perintah MA mencabut SK Kemenkumham No M.HH-07.AH.11.01Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan PPP (Pengesahan DPP PPP Muktamar Surabaya).

“Setiap perintah pengadilan dalam suatu putusan adalah perintah negara. Pada dasarnya semua peradilan di seluruh wilayah Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dalam pasal 2 ayat 3 UU No 48 Tahun 2009,” papar Arsyad.

Bila Kemenkumham tidak melaksanakan perintah negara, tegas Arsyad, sama saja berbuat ingkar atau melawan negara.

“Agar putusan pengadilan memiliki wibawa semua pihak yang mentaatinya agar memasukkan unsur pidana bagi para pihak yang ingkar,” ujarnya.

Arsyad menilai, dalam sengketa dualisme kepemimpinan PPP, pihak Kemenkumham dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menkumham telah lalai tidak melaksanakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 504 K/TUN/2015. Yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Menkumham telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dan Kejahatan Terhadap Penguasa Umum sebagaimana tertera dalam pasal 216 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” tutup Arsyad. (Tyo Pribadi)