BEKASI (IndependensI.com)- Penyediaan papan bagi guru-guru menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Guna mewujudkan hal itu, Dinas Pendidikan setempat menggandeng Bank Jawa Barat Banten (BJB) dalam menyediakan 400 unit rumah bersubsidi bagi guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
di Kota Bekasi.
“Untuk tahap awal kita sediakan 200 unit rumah bersubsidi di wilayah Keluarahan Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dengan tipe 36 dan luas tahan 60 meter persegi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bekasi Ali Fauzi di Bekasi, Kamis (18/4/2018).
Adalun besaran angsuran yang akan dibebankan kepada para calon nasabah non-ASN BJB sekitar Rp 900.000 per bulan.
Yang menjadi latar belakang kerja sama itu ujar Fauzi dalam rangka memfasilitasi tempat tinggal bagi kalangan guru berpenghasilan di
bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang selama ini merasa keluslitan mengakses pinjaman dana kredit rumah ke perbankan.
“Kami banyak menerima aduan guru non-ASN yang kesulitan mengajukan persyaratan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ke pihak perbankan.
Mayoritas mereka tidak memiliki slip gaji yang cukup untuk memenuhi permintaan pihak bank,” katanya.
Dari total 3.026 guru non-ASN di Kota Bekasi, hanya sebagian kecil dari mereka yang kini sudah memiliki rumah tinggal.
Kesepakatan kerja sama dengabn perbankan itu dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan jaminan pembayaran honor pegawai yang seluruhnya menggunakan akun di Bank Jabar.
“Pegawai kami kan mayoritas nasabah dari bank Jabar, jadi kita mulai jajaki kordinasi dengan mereka, terakhir responsnya positif,”
katanya. Dalam satu bulan, kata dia, para guru non-ASN itu menerima gaji beserta tunjangan rata-rata total Rp 3,7 per orang.
Secara terpisah, Kepala Cabang Bank BJB Bekasi, Imam W P Sumadhio memastikan akan mempermudah administrasi kepengurusan kepemilikan rumah bagi guru non-ASN di Kota Bekasi.
“Kami bersedia membantu, masa waktu kreditnya pun kami perpanjang dengan masa 20 tahun cicilan,” katanya.
Imam mengatakan, pihaknya memberikan bunga kredit sebesar 5 persen selama 10 tahun bagi guru yang mengajukan permohonan kredit rumah bersubsidi kepada Bank Jabar Bekasi.
Persyaratan utama adalah penghasilan guru tersebut tidak boleh lebih dari Rp 4 juta. Selain itu, calon nasabah atau pemilik rumah
terbukti belum memiliki rumah, katanya. Diharapkan, kerjasama tersebut dapat membantu masyarakat khsusnya guru non PNS dapat mrndapatkan rumah. (jonder sihotang)