BEKASI (IndepensensI.com) – Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 10 tahun 2017, mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tupoksi dan tata kerja Inspektorat Kota Bekasi.
Adapun Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bekasi terdiri atas:
a. Inspektur, b. Sekretariat membawahkan: Sub Bagian Umum dan Perencanaan, Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, serta Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian. c. Inspektur Pembantu Wilayah dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Inspektur Pembantu adalah pejabat yang mengendalikan pelaksanaan pengawasan Inspektorat sesuai dengan bidangnya.
2. Inspektur Pembantu, terdiri dari:
a. Inspektur Pembantu Wilayah I yang membidangi Bidang Keuangan dan Kekayaan, membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan Bidang Keuangan dan Kekayaan;
b. Inspektur Pembantu Wilayah II yang membidangi Bidang Aparatur dan Pemerintahan, membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan Bidang Aparatur dan Pemerintahan;
c. Inspektur Pembantu Wilayah III yang membidangi Bidang Pembangunan dan Pelayanan Publik, membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan Bidang Pembangunan dan Pelayanan Publik;
d. Inspektur Pembantu Wilayah IV yang membidangi Bidang Pencegahan dan Investigasi, membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan Bidang Pencegahan dan Investigasi.
3. Jabatan Fungsional Auditor merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi, adalah Pejabat Fungsional Auditor yang terdiri atas Auditor Trampil dan Auditor Ahli yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil.
4. Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
5. SDM pada Inspektur Pembantu Wilayah IV: Eselon III A (Struktural) satu orang, fungsional Auditor Madya dua orang, Fungsional Auditor Ahli Muda dua orang.
6. Fungsional Auditor Ahli Pertama tujuh orang.
1. Inspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas membantu Inspektur melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi umum Pemerintahan dan urusan Pemerintahan daerah dalam bidang pencegahan dan investigasi untuk mencapai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan di bidangnya.
2. Secara umum, Inspektur Pembantu Wilayah IV memiliki 2 program utama yaitu
a.Pencegahan, Edukatif, Preventif, dan b. Investigasi – Represif/ Korektif
3. Dalam menjalankan sebagian program kegiatan sebagaimana di atas, Inspektur Pembantu Wilayah IV Bidang Pencegahan dan Investigasi menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi pengawasan terkait bidang pencegahan dan investigasi,
1.Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
A. Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) Monitoring Corruption Prevention (MCP) atas 8 elemen, perencanan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah. Penyusunan dan pemantauan rencana aksi daerah – program pemberantasan korupsi terintegrasi pada 17 perangkat daerah.
B. Direktorat PP LHKP; sosialisasi LHKPN kepada pejabat eselon II, III, pejabat pengadaan dan auditor. Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sampai dengan 20 September 2018 jumlah wajib LHKPN: 376 pejabat.
Bidang pencegahan dan investigasi dalam hal ini bertugas sebagai early warning system untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko instansi Pemerintah.
C. Direktorat Gratifikasi: Training of Trainer Gratifikasi kepada Auditor Bidang Pencegahan dan Investigasi, Penyusunan titik rawan gratifikasi di 6 Perangkat Daerah. Pelaporan Gratifikasi.
Sosialisasi
Terkait gratifikasi, Bidang IV juga melakukan sosialisasi kepada Perangkat Daerah melalui Banner dan Tatap Muka serta menyediakan saluran pelaporan gratifikasi melalui web (GOL KPK dan e-Gratifikasi) .
1. Dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi c.q. Deputi Reformasi Birokrasi Direktorat Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan: Sosialisasi Pelaporan LHKASN kepada seluruh pejabat pengelola kepegawaian di Perangkat Daerah se-Kota Bekasi. Monitoring dan fasilitasi pelaporan LHKASN melalui web siHarka. Di Kota Bekasi terdapat Wajib LHKASN sebanyak 877 pejabat eselon IV Sejak dilakukan sosialisasi pada tanggal 12 September 2018, per tanggal 25 September 2018 baru sekitar 20 persen pejabat eselon IV atau 182 orang yang menyampaikan LHKASN melalui web siharka.menpan.go.id.
2. Dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat – Bidang Investigasi, Pendampingan pembangunan Fraud Control Plan (FCP) di Kota Bekasi
3. Dengan Kepolisian Resort Metropolitan Kota Bekasi: Sosialisasi Saber Pungli, Pembentukan Sekretariat Bersama Satgas Saber Pungli, Pemasangan spanduk Saber Pungli.
Selain pelaksanaan program kegiatan yang tertuang dalam rencana kerja tahunan, Auditor pada Inspektur Pembantu Wilayah IV juga melaksanakan kegiatan lain berupa: Peningkatan kapasitas Auditor, antara lain: Perolehan sertifikasi CFrA dan CFE (Certified Forensic Auditor dan Certified Fraud Examiner) oleh 2 auditor kami.
Untuk CFrA merupakan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Forensik Indonesia yang merupakan bentuk kerjasama antar lembaga BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian.
Untuk CFE merupakan sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh Association of Certified Fraud Examiner dan pertama kali diperoleh oleh Auditor Inspektorat Kota Bekasi di tingkatan Pemerintah Daerah se Indonesia.
Pengiriman peserta Diklat Audit Invetigatif yang diselenggarakan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.
Melakukan Studi Komparasi ke berbagai instansi : KPK, Bidang Investigasi BPKP Pusat, Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, dan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Penyusunan infrastruktur pengawasan (penyusunan pedoman audit kinerja), Penyusunan pedoman Manajemen Risiko.
AAIPI
Secara umum, Pengawasan Irban Wilayah IV mengacu kepada standar audit AAIPI (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia-tahun 2014) mencakup pengertian Audit dan Pengawasan lainnya.
Pada Audit, kami melakukan audit investigasi dan audit penghitungan kerugian keuangan negara, sedangkan pada pengawasan lainnya kami melakukan pemantauan, sosialisasi, monitoring evaluasi dan konsultasi. Secara keseluruhan tujuannya adalah mencapai reformasi birokrasi.
Bidang pencegahan dan investigasi dalam hal ini bertugas sebagai early warning system untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko instansi Pemerintah.
Selanjutnya fungsi pengawasan lainnya, antara lain melalui konsultasi ditujukan untuk memberi masukan yang dapat memelihara ataupun meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Dengan demikian, diharapkan terdapat pemberian keyakinan yang memadai terhadap prinsip ketaatan, kehematan dan efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini pemerintah Kota Bekasi. (adv/inspektorat/jon)