JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dr. Mualimin Abdi SH.M.H saat memberikan sambutan dalam workshop “Tanggungjawab Negara terhadap penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) dalam Perspektif HAM” di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).
Whorkshop tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-70 tanggal 10 Desember dan Hari Disabilitas International ke-26 yang jatuh pada tanggal 3 Desember.
Setiap tanggal 10 Desember, seperti halnya 10 Desember 2018, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-70. Namun sampai sejauh mana negara menghormati HAM? Bagi Indonesia, Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi bukti penghargaan, penghormatan dan perlakuan negara terhadap HAM.
Lihat saja pada pasal 42 UU No.39 Tahun 1999. Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan dan pelatihan serta bantuan bantuan khusus oleh negara untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya.
Pengertian yang sama juga diatur dalam pasal 54 yang menyebutkan, bahwa setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara.
Kendati begitu, harus diakui masih banyak ditemukan kasus penanganan yang salah yaitu dengan cara penelantaran, pemasungan hingga tindak kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa.
“Dari sisi HAM, konstitusi maupun instrumen hukum, kita harus bantu setiap orang tanpa kecuali. Siapapun dia sepanjang dia bisa melakukan haknya,” Terang Mualim.
Maka dari itu, lanjut dia, sepanjang orang tersebut dapat melaksanakan hak-haknya untuk memilih atau bisa menggunakan haknya maka hal tersebut harus dipenuh.
“Itulah yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah harus memfasilitasi itu. Dari sisi HAM, setiap orang memiliki hak yang sama,” jelasnya.
Tanggung jawab negara sebagaimana tertera pada pasal 71 UU HAM menyebutkan, bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan,dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Salah satu bentuk perwujudan tanggung jawab negara terhadap persoalan HAM, salah satunya adalah penghargaan, penghormatan, perlakuan, perawatan dan pelayanan terhadap mereka yang cacat fisik dan atau cacat mental. Untuk persoalan ini, pemerintah pun mengaturnya lebih lanjut dalam UU Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Maksud Dirjen HAM Kemenkum HAM menggelar workshop, tujuannya yaitu meningkatan perhatian (awareness raising) atas permasalahan yang mengalami diskriminasi. Serta kekerasan di panti-panti rehabilitasi sosial dan di keluarga.
Termasuk upaya penyelesaiannya, serta menampung masukan terkait pembentukan peraturan atau Standard Operational Procedure (SOP) yang komprehensif mengenai standar penanganan dan pelayanan pasien di panti-panti rehabilitasi yang berperspektif HAM.
Juga bertujuan mendapatkan rekomendasi kementerian/lembaga dan semua pihak terkait penanganan disabilitas mental.
Workshop tersebut, diikuti sekitar 250 peserta dari Kementerian/Lembaga, Organisasi Penyandang Disabilitas, Pusat Study HAM, Kepala Panti/Direktur Rumah Sakit Jiwa. Psikolog dan Pskiatri, Penggiat dan Pemerhati Disabilitas mental dan unsur terkait lainnya.
Sedangkan pembicara pada workshop ini, adalah Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Lalu, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat dengan Moderator dari Ketua Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia).
Look my site is good
___
http://davesdevotional.org
Nice posts! 🙂
___
Sanny