Kemenaker Dorong Perusahaan untuk Tingkatkan Norma Hukum Ketenagakerjaan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah terus mendorong tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya. Salah satu upaya yang telah dan akan terus dilakukan yakni dengan melakukan penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau 2019 kita tetap targetkan sekitar 21 ribu perusahaan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi kita optimis target 2019 tercapai,” kata Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Budi Hartawan, dalam keterangan pers, Kamis (14/3/2019).

Saat membuka Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pusat Dengan Daerah TA 2019 Ditjen Binwasnaker & K3 di Bandung, Budi mengatakan, selama ini salah satu kendala dalam mensinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah. Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.

“Hampir seluruh provinsi sekarang punya UPTD atau korwil. Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah,” paparnya.

Hal tersebut setidaknya terlihat dari 2 indikator capaian, pertama tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Norma ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud mencakup norma pelatihan, norma penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, hingga norma hubungan kerja.

Pada tahun 2015, tercatat 15.020 perusahaan telah menerapkan norma ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat menjadi 17.065 perusahaan pada tahun 2016. Kemudian meningkat menjadi 20.171 perusahaan di tahun 2017, serta tahun 2018 sebanyak 24.012 perusahaan. Sehingga, total capaiannya pun telah menyentuh 79,94%.

Adapun, kendala dalam pengawasan terhadap kepatuhan tersebut adalah anggaran dan jumlah SDM pengawas yang terbatas.  “Kalau kita kalikan dengan jumlah pengawas 1.574, angka itu tidak dapat. Jumlah perusahaan yang harus diperiksa 26,7 juta. Jauh sekali rasionya,” ucapnya.

Kedua, kebijakan penarikan pekerja anak yang telah berhasil menarik setidaknya sebanyak 86 ribu pekerja anak dari jenis pekerjaan terburuk hingga tahun 2018. (Dan)