BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama anggota forum pimpiman daerah, diantaranya Kapolres, Dandim, Kajari menandatangi kesepakatan penegakan hukum lingkungan terpadu di Kota Bekasi.
Apel juga dirangkaian dengan pengukuhan perubahan atas keputusan Wali Kota Bekasi nomor 463/Kep.188-DPPPA/III/2018 mengenai penetapan pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi Periode 2018-2023, dan melantik pengurus KPAI Kota Bekasi yang diketuai Aris Setiawan.
Beberapa Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga ditandatangani Wali Kota Bekasi bersama Kantor Berita Antara tentang media layanan informasi publik, STMIK Bina Insani tentang penerapan Tridharma Pengguruan Tinggi dan peningkatan kualitas SDM.
Termasuk kerjasama PT PIONEER BETON INDUSTRI mengenai penyediaan beton siap pakai, PT Karya Beton Sudhira, PT Yatung Concrete Internasional, PT Semen Indonesia Beton penyediaan beton siap pakai.
Pada kesempatan itu Wali Kota mengpresiasi Dinas Lingkungan Hidup yang berani membuat 10 langkah kedepan terkait kerja sama antara Forkopimda melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran di Kota Bekasi. Kedepan Dinas LH tersebut melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Depok mengenai progres Kali Bekasi karena terdapat dua hulu yang mengalir dan ujungnya ke Kali Bekasi mengakibatkan pencemaran. (jonder sihotang)