Kondisi kendaraan di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Kota Bekasi. (ist)

Pemkot Bekasi Batasi Tonase Kendaraan Melintas Jalan Kalimalang

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kendaraan bertonase lebih delapan ton, mulai Senin (26/11/2018), tidak diizinkan melintas dari  Jalan KH Noer Alie Kalimalang, Kota Bekasi. Yang menjadi pertimbangan adanya larangan tersebut, karena kemampuan badan jalan terbatas.

“Kebijakan ini bersifat permanen dengan pertimbangan kemampuan badan jalan. Jalan Kalimalang maksimal hanya bisa dilintasi kendaraan seberat maksimal 8 ton kalau mau awet,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhuhungan (Dishub)  Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan di Bekasi, Jumat (23/11/2018).

Disebutkan  kerusakan badan jalan KH Noer Alie Kalimalang saat ini sudah berkategori sangat parah, setelah bergulirnya proyek pembangunan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Bacakayu). Kerusakan badan jalan terjadi mulai dari Pasar Sumber Artha hingga simpang Galaxy Kalimalang.

Kerusakan jalan saat ini juga diperparah dengan datangnya musim hujan sehingga membuat lalu lintas pada jam sibuk kerja bertambah parah. Laju kendaraan di lokasi itu berkisar antara 0 hingga 40 kilometer per jam pada saat berlangsungnya kepadatan.

Menyikapi hal itu, Dishub Kota Bekasi merasa perlu menerapkan pembatasan kendaraan bertonase berat guna mengantisipasi kepacetan yang bertambah parah.

“Kami sudah sampaikan rencana pembatasan kendaraan bertonase berat ini kepada Komisi V DPR RI maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi untuk dilakukan perbaikan,” katanya.

Selain menerapkan pembatasan tonase muatan truk, pihaknya juga akan memasang pembatas dimensi kendaraan maksimal setinggi 4 meter.

“Kita akan pasang juga pembatas ketinggian kendaraan. Sebab sedang ada pekerjaan pemasangan konstruksi Jalan Tol Becakayu berupa ‘pier head’ yang tingginya sekitar 4,2 meter,” katanya.

Johan mengatakan, dimensi truk di atas 4,2 meter berpotensi tersangkut tiang ‘pier head’ hingga menganggu kondusivitas penyelesaian proyek.

Batas ketinggian kendaraan itu akan dipasang pihaknya di pintu keluar Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

“Awalnya kami mau pasang papan pembatas ketinggian kendaraan di dua lokasi, namun setelah diperhatikan, tidak ada kendaraan bertonase berat yang melintas dari arah Pasar Sumber Artha, sehingga pembatasnya hanya kita pasang di pintu keluar Tol JORR,” katanya.

Sentara untuk arah kendaraan dari Jalan Ahmad Yani menuju Kalimalang dipastikan tidak ada lintasan truk bertonase berat karena sudah terpilah di Jakarta Timur.

“Khusus untuk pembatasan dimensi kendaraan ini, hanya diterapkan hingga proyek Becakayu rampung pada 2019, namun untuk berat maksimal 8 ton kita terapkan secara permanen,” ujarnya.

Selama ini, kendaraan berat seberti truk angkutan tanah sebetat 30 ton, dan kendaraan berat lainnya, bebas melintas di jalan negara tersebut. Bahkan bus-bus dari Terminal Pulogebang Jakarta Timur menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, bebas melaju. Akhirnya, selain jalan cepat rusah, kepadatan lalu lintas pun terjadi dan berdampak kemacetan. (jonder sihotang)