Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang menyidik kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah melalui Pemkot Manado untuk penanggulangan banjir bandang kota Manado, Sulawesi Utara tahun 2014 ternyata sudah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya.
JAM Pidsus Adi Toegarisman kepada Independensi.com, Selasa (25/6/2019) mengatakan dengan ditetapkannya tersangka menunjukan penyidikan kasus tersebut masih tetap jalan dan tidak mangkrak.
“Kami kan juga mempunyai bukti yang kuat. Makanya ppenyidikannya tetap jalan terus dan berlanjut dengan penetapan empat tersangka,” kata Adi.
Dia menyebutkan dari empat tersangka, dua diantaranya berasal dari unsur pemerintah yaitu FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NJT selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Sedangkan YSR dan AYH dari swasta,” kata Adi yang menyebutkan dalam penyidikan tersebut sebelumnya sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan tim penyidik Pidana Khusus.
Seperti diketahui terkait penyidikan kasus tersebut pihak LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan rencananya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Juni 2019.
Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mempraperadilankan Kejagung karena menilai penanganan kasus tersebut berlarut-larut dan mangkrak sejak terbitnya surat perintah penyidikan. “Apalagi hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Sementara untuk mengungkap kasus dana hibah untuk penanggulangan banjir bandang kota Manado, tim penyidik Pidsus Kejagung sempat memanggil dan memeriksa Wali Kota Manado Vicky Lumentut di Gedung Bundar pada 2 Oktober 2018.
Seusai diperiksa Vicky Lumentut tidak banyak memberi komentar terhadap kasus yang sedang disidik Pidsus Kejagung. Namun dia mengakui dimintai keterangan sebagai saksi. “Memberikan keterangan sebagai saksi saja,” katanya kepada wartawan.
Sebelumnya Vicky Lumentut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejagun untuk diperiksa pada 24 Agustus 2018 dan pada 24 September 2018.(MUJ)