JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melakukan sosialiasi peraturan baru terkait obat hewan yang terdapat dalam Permentan No. 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Permentan tersebut mengatur tentang penerbitan ijin usaha obat hewan, sertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik (CPOHB), pengeluaran dan pemasukan obat hewan, serta pendaftaran obat hewan. Pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada tanggal 19 Agustus 2019 tersebut dihadiri sekitar 200 orang peserta.
Hadir sebagai peserta unsur dari pelaku usaha obat hewan, dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, organisasi profesi, dekan fakultas kedokteran hewan di seluruh Indonesia, Asosiasi Obat Hewan Indonesia, perwakilan anggota Komisi Obat Hewan (KOH), dan Panitia Penilai Obat Hewan (PPOH), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak, Asosiasi Pengusaha Petshop Indonesia, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, serta Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
Dirjen PKH, I Ketut Diarmita yang diwakili oleh Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa menyampaikan bahwa pertemuan dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan kepada produsen, eksportir, dan importir obat hewan di Indonesia sekaligus menginformasikan bahwa pemutakhiran aplikasi berbasis online obat hewan secara terpadu terkait pendaftaran obat hewan, kini telah dapat diakses melalui situs obathewan.ditjenak.pertanian.go.id.
“Pelayanan pendaftaran obat hewan yang sebelumnya dilakukan secara semi online, saat ini sudah bisa dilakukan secara full online,” ujar Fadjar.
Menurutnya, berdasarkan data per tanggal 15 Agustus 2019, tercatat terdapat sejumlah 95 perusahaan produsen obat hewan, 34 perusahaan eksportir obat hewan dan 233 perusahaan importir obat hewan.
Lanjut Fadjar menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden RI dalam Indonesia Industrial Summit pada tanggal 4 April 2018 yang lalu, bagi Indonesia, fenomena Revolusi Industri 4.0 memberikan peluang untuk merevitalisasi sektor manufaktur Indonesia dan menjadi salah satu cara untuk mempercepat pencapaian visi Indonesia untuk menjadi 10 ekonomi terbesar di dunia, maka usaha investasi harus didukung antara lain melalui percepatan-percepatan yang dilakukan dalam pelayanan usaha yang dapat dilakukan melalui simplifikasi regulasi dan pembangunan aplikasi online pelayanan di bidang obat hewan.
“Upaya Kementan untuk mempermudah perizinan sejalan dengan arahan Presiden dan juga Menteri Pertanian. Diharapkan hal ini akan meningkatkan gairah usaha dibidang obat hewan, khususnya untuk ekspor,” tambah Fadjar.
Khusus untuk meningkatkan ekspor, Kementan telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 14090/PI.500/F/03/2018 pada tanggal 18 Maret 2018 kepada Pimpinan Perusahaan Eksportir obat hewan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) yang menjelaskan bahwa obat hewan produksi dalam negeri yang didaftarkan untuk orientasi ekspor akan mendapat prioritas dalam proses penerbitan SK Nomor pendaftarannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Fadjar kemudian memaparkan bahwa ekspor obat hewan sejak tahun 2015 sampai dengan pertengahan Agustus 2019 tercatat telah menembus 90 negara di benua Asia, Amerika, Eropa dan Afrika. Jumlah nilai ekspor pun mengalami peningkatan dari total senilai Rp. 5.5 T pada tahun 2015 menjadi Rp. 6,04 T pada tahun 2018, dengan prosentase peningkatan 9% dalam kurun waktu tersebut. Adapun jenis sediaan yang telah diekspor adalah sediaan biologik (vaksin), farmasetik (antibakteri, antelmintik, antiprotozoa, antiseptik dan desinfektan) dan premiks (bahan baku obat hewan berupa asam-asam amino).
“Rekomendasi ekspor obat hewan sejak 2015 sampai semester I 2019 telah menyentuh nilai Rp. 26 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadjar juga berharap melalui pertemuan ini Pemerintah dapat mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi berbagai permasalahan, tantangan, kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha di bidang obat hewan dan mendorong produsen obat hewan menerapkan CPOHB sehingga dapat bersaing dalam produksi obat hewan yang berkualitas dan mempunyai daya saing di pasar internasional.
“Dengan terjalinnya komunikasi serta koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha di bidang obat hewan, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan seluruh proses administratif maupun teknis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas produsen obat hewan dapat terselenggara secara efektif dan efisien” pungkasnya.(***)