BEKASI (IndependensI.com)- Satu bangunan perusahaan atas nama PT Priscolin, tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), dihentikan. Penghentian sesaui perintah Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat ia dan timnya melalukan peninjauan atas laporan masyarakat.
“Saya meminta per hari ini juga proses mendirikan bangunan dihentikan. Nanti saya akan meminta PPNS dan Satpol PP untuk ke sini PT. Priscolin),” tegas Tri sebelum meninggalkan lokasi, Rabu (11/9/2019).
Kehadiran Wakil Wali Kota Bekasi ke lokasi, menindaklanjuti laporan warga RW 024, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria adanya bangunan pabrik baru yang belum memiliki ijin di lingkungan PT Priscolin.
Pada kunjungannya ke PT. Priscolin (Cooking Oil and Bio Industrial) Rabu(11/9/2019) Tri, menemui manajemen PT Priscolin.
Saat itu pihak manajemen menjelaskan, bangunan baru akan digunakan sebagai produksi pakan ternak yang akan diproduksi oleh perusahaan rekanan. Namun setelah dicecar mengenai izin bangunan, manajemen PT. Priscolin tidak bisa menjawab.
Tri Adhianto saat itu, didampingi Camat Medan Satria dan Lurah Pejuang. Sedang bangunan gedung telah berdiri sekitar 80 persen. “Bangunan saat ini belum dioperasikan, masih dalam tahap pembangunan,” jelas pihak manajemen.
“Iya, bukan operasionalnya yang saya maksud. Ini izinnya bagaimana. IMB nya. Saya lihat bangunannya sudah berdiri 80 persen,” timpal Tri.
Tri Adhianto pun meminta proses pembangunan untuk segera dihentikan, dan meminta segera manajemen perusahaan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu.(adv/humas/jonder sihotang)