Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo (kanan) saat menerima penyerahan tersangka Indra (tengah berkaos biru) berikut barang-bukti kasus sabu 54 kilogram

Kejagung Segera Sidangkan Tersangka Pemilik 54 Kilogram Sabu Diduga asal Malaysia

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari bidang Pidana Umum Kejagung dan Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau segera akan menyidangkan kasus sabu seberat 54 kilogram dengan tersangka Indra.

Tersangka dan barang-bukti sebelumnya diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri kepada Tim JPU di Kejati Kepulauan Riau dan lanjut ke Kejari Bintan, Rabu (11/9/2019).

Asinten Intelejen Kejati Kepri Agustian Sunaryo kepada Independensi.com, Kamis (12/9/2019) membenarkan adanya penyerahan tersangka berikut barang-bukti kasus sabu seberat 54 kilogram serta sebuah handphone dari penyidik kepada Tim JPU.

“Tersangka I telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Pinang sejak Rabu lalu. Dia diduga kuat pengedar narkoba lintas negara,” kata Agustian.

Sebelumnya pada Mei 2019 tersangka diketahui menyembunyikan 54 bungkus sabu dalam plastik bening kemasan teh China di Alang Bakau, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan. “Sabu-sabu itu diduga diselundupkan dari Malaysia,” kata Agustian.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo mengatakan Tim JPU yang akan menyidangkan tersangka kasus sabu 54 kilogram tersebut beranggotakan delapan orang jaksa.

“Itu Tim JPU gabungan. Terdiri dari empat jaksa dari bidang Pidum Kejagung dan empat jaksa dari Kejari Bintan,” tutur Sigit.

Dikatakannya saat ini Tim JPU sedang merampungkan rencana surat dakwaan. “Setelah selesai disusun maka surat dakwaan dan berkas perkara tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.”

Disebutkan Sigit kalau tersangka I disangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(MUJ)