JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta jajarannya di Kemenpora agar agenda besar nasional dan internasional tidak terhenti, meski dirinya telah resmi mundur sebagai menteri pemuda dan olahraga setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Agenda besar nasional ga boleh berhenti, masih ada PON 2020, SEA Games 2019, dan yang paling penting menghadapi Olimpiade Tokyo. Masih banyak single event yang membutuhkan kehadiran dan pikiran kita,” kata Imam seperti dikutip Antara, Kamis (19/9/2019).
Imam menjelaskan, Indonesia akan mengikuti sejumlah even olahraga, yang terdekat yakni SEA Games. Ia menyakini persiapan kontingen Indonesia tidak terganggu akibat pengunduran dirinya. Menurut dia, Komite Olahraga Indonesia (KOI) telah menunjuk Chief de Mission (CdM) untuk menangani keikutsertaan dan pemberangkatan kontingen Indonesia di ajang terbesar se-Asia Tenggara itu. “SEA Games sudah ditunjuk CdM oleh KOI, maka barang tentu secara reguler kita tetap memberikan fasilitasi kepada KOI untuk keberangkatan kontingen,” kata dia.
Lebih jauh Imam juga meminta kepada penggantinya di Kemenpora untuk tetap melanjutkan skema dan target yang telah direncanakan jauh-jauh hari. Salah satunya dengan memberikan kesempatan bagi atlet muda berlaga di ajang internasional.”SEA Games kita berikan kesempatan kepada 60 persen atlet junior untuk berpengalaman internasional. Saya mohon kepada yang melanjutkan setelah saya, tolong dikontrol dengan baik, sehingga target SEA Games bisa terpenuhi dengan baik,” kata Imam.
Imam juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo hingga masyarakat perihal pengunduran dirinya sebagai menteri menyusul ditetapkannya sebagai tersanngka. “Permohonan maaf saya kepada Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, ketua umum PKB, PBNU, dan rakyat Indonesia, sekaligus saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kolega di Kemenpora,” ujar Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Kamis.
Imam mengatakan, alasan pengunduran dirinya sebagai menteri adalah agar fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Imam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal dugaan korupsi dana hibah KONI.
Imam yakin, dirinya tidak terlibat dalam skandal korupsi tersebut seperti yang dituduhkan KPK. Imam juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka,” katanya. Selain itu dengan ditetapkannya sebagai tersangka, dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.