Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta
FGD bertema "Tata Kelola Materi Siaran Terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran". (foto istimewa)

Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Kecam Pernyataan KPID DKI

Loading

Jakarta (Independensi.com)- Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia mengecam pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, yang dinilai menyudutkan televisi kabel di DKI Jakarta.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia, Mukhlis, secara khusus menggarisbawahi pemberitaan sejumlah media online yang menulis “Soroti TV Kabel, KPID Jakarta: Distribusi Siaran Tanpa Izin Langgar Undang-Undang”, yang disebutnya tidak relevan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tata Kelola Materi Siaran Terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran”.
“Acara KPID DKI Jakarta sudah mengeluarkan statemen yang terkesan menyudutkan TV kabel,” kata Mukhlis, yang juga ikut dalam diskusi tersebut, di ruang pertemuan KPID DKI Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Ia melanjutkan, pernyataan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Jakarta, Tri Andi Supriadi, tidak sesuai dengan pembahasan dalam acara yang sedang berlangsung tersebut.
“Pernyataan dari Kordinator Bidang PS2P DKI Jakarta tidak relevan dengan topik dan materi FGD yang sedang berlangsung. Pernyataannya yang dimuat media online lebih menyudutkan televisi kabel, khususnya di DKI Jakarta,” kata Mukhlis.
Padahal sesuai dengan undangan, Mukhlis menilai, FGD ini seharusnya fokus pada pertanyaan-pertanyaan, diantaranya apakah materi program siaran wajib memiliki hak siar, bagaimana korelasi antar hak siar dan hak cipta meskipun keduanya memiliki regulasi tersendiri?
Bagaimana mekanisme pengaturan hak siar berkenaan dengan siaran premium atau eksklusif, dan bagaimana pandangan pihak terkait berkenaan dengan tata niaga materi siaran pada lembaga penyiaran tanpa mengabaikan mengenai hak cipta?
Selain itu, menurut Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (Alami), Rahadi Arsyad, yang juga hadir dalam FGD KPID DKI Jakarta tersebut, apa yang disampaikan KPID DKI Jakarta tidak sesuai dengan kompetensi dan bidang yang dimiliki.
Menurutnya, kewenangan, tugas dan fungsi KPI diatur dalam UU Penyiaran, yang mengatur soal penyiaran. Namun dalam acara tersebut, KPID DKI Jakarta malah menitikberatkan pada UU Hak Cipta.
“Apakah KPID DKI Jakarta tidak memahami UU Penyiaran?” tanyanya.
Rahadi menambahkan, dalam acara tersebut juga hadir perwakilan dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum dan HAM, Agung Damarsasongko, yang mengatakan bahwa di dalam UU Hak Cipta diatur tentang Hak Terkait pada Lembaga Penyiaran tepatnya pada pasal 25, namun tetap saja Lembaga Penyiaran dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan Hak Cipta atas Lembaga Penyiaran tetap mengacu kepada UU Penyiaran, dimana dalam UU Penyiaran, TV berlangganan, baik kabel dan satelit diharuskan membawa siaran TV publik dan TV swasta minimal 10 persen dari total kanal siaran mereka.
Artikel yang sudah tersiar seperti judul yang telah disebutkan sebelumnya dan tidak mencantumkan secara komprehensif penjelasan dari Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum dan HAM, disebutnya tidak fair.(bud)