Tiket promo dari Rp 95.000 menjadi Rp 10.000 masuk Waterboom Lippo Cikarang penyebab pengunjung membludak dan melanggar protokol kesehatan. (ist)

Kasus Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot dari Jabatannya.

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dampak kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tekpat wisata air Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kapolsek Cikarang  Selatan, Polres Metro Bekasi Kabupaten, Komisaris Sukadi, dicopot dari jabatannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran langsung mencopot Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris  Sukadi dari jabatannya, ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus,  Selasa (12/1/2021).

“Kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang terkini, masih diproses Polres Metro Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ditegaskan, semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota, yakni Kapolsek. Sehingga didemosi, kata Yusri kepada media.

Yusri berharap jajaran kepolisian di lingkungan Polda Metro Jaya dapat menjadikan hal sebagai pembelajaran. Dan setiap Kaposlek mesti bertanggung jawab terhadap lingkungan agar tidak ada lagi kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Ini bagian bentuk tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda bahwa di masa pandemi Covid-19 ini tidak ada lagi membuat kerumunan. Termasuk di dalamnya kapolsek bertanggung jawab,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut kerumunan pengunjung di Waterboom pada Minggu (10/1/2021), tempat wisata ini disegel. Penyegelan disaksikan langsung Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Dipastikan, pengelola Waterboom   melakukan pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori cukup berat karena melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa yang cukup banyak, tegas Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditengah-tengah pelaksanaan penyegelan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama penyidik dari Polres Metro Bekasi Kabupaten,  juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom.

“Lokasi ini kami segel dan ditutup untuk sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata  Eka yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja.

Penutupan dilakukan mengingat pengelola tempat wisata tersebut terbukti melanggar aturan protokol kesehatan dengan mendatangkan kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten  Komisaris Besar Hendra Gunawan menegaskan,  penyegelan  Waterboom Lippo Cikarang dilakukan pemerintah daerah bersama Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya karema telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori cukup berat karena melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa yang cukup banyak.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berawal dari pemberlakuan promo kejutan awal tahun oleh manajemen objek wisata pada Minggu (10/1/2021). Promo  membuat harga tiket yang biasa dijual Rp 95.000  didiskon hingga menjadi Rp10.000. Dampak promo besar-besaran itu,  pengunjung berjubel hingga menyebabkan terjadinya kerumunan baik di dalam maupun di sekitar area kolam renang.

Pengunjung berjubel, tidak ada lagi jaga jarak dan tempat yang kosong. Para pengunjung, baik orang tua, remaja hingga anak-anak, tidak ada lagi jarak diantara mereka. Bahkan, sebagian besar pengunjung tidak memakai masker.

Penyegelan dilakukan langsung  bersama  Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, juga hadir aparat  Kodim 0509, serta Satpol PP dan Bupati Eka.  (jonder sihotang)